manadosiana.net, MANADO – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lima unit incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado, Kamis siang, 2 Oktober 2025.
Dua mantan pejabat DLH, TM alias Treis (eks Kepala DLH Manado) dan FA alias Firsi, duduk di kursi terdakwa. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Felix Wuisan menghadirkan tiga saksi: Vany Kandouw (PPK pengganti Riska Rumiki), Audit (Kabag Pengelolaan Sampah), serta Audi, konsultan swasta proyek tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Evans E. Sinulingga, S.E., S.H., M.H
menggali asal-usul usulan pengadaan incinerator. Para saksi menyebut, inisiatif datang dari DLH Manado sebagai respon atas kebutuhan masyarakat. Namun, terungkap adanya pergantian PPK dan masalah pada dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dokumen itu tidak memuat spesifikasi lengkap incinerator, hanya mencantumkan biaya barang, instalasi, suku cadang, serta operasional.
Dalam sidang juga mencuat perjalanan beberapa saksi ke Jakarta, Bekasi, dan Bandung. Mereka mengaku dikenalkan dengan pihak bernama Corry dan Prabowo sebelum meninjau pabrik incinerator. Saksi juga mengungkap adanya pertemuan di rumah pribadi Treis bersama sejumlah pihak lain, hingga pembuatan perusahaan oleh salah satu saksi untuk mengikuti tender.
Saksi Frangky Kandouw dalam keterangannya menyebut tidak mengenal terdakwa Firsi. Ia mengakui HPS dalam berkas adalah buatannya, sementara spesifikasi teknis incinerator diunduh dari internet.
Sidang perkara bernomor 25/Pid.Sus-RPK/2025/PN Mnd ini akan kembali digelar Jumat, 4 Oktober 2025, pukul 14.00 WITA dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.
Komentar