MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) periksa Direksi dan 2 (dua) kepala Divisi (Kadiv) Bank SulutGo, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR senilai 40 Milyar, Jumat (9/5/2025).
Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat
Nomor: PR 01/Kph.3/05/2025. Demikian rilis yang diterbitkan Kejati Sulut yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius L. Bolitobi.

Dijelaskannya bahwa, Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulut juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya untuk menggali keterangan serta mengumpulkan data-data yang kemudian akan dievaluasi apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum,” katanya.
“Kejati Sulut serius dalam menangani setiap laporan yang diterima jika ada perbuatan melawan hukum, tentunya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Sejauh ini, lanjut dikatakan Januarius, Kejati Sulut akan tetap fokus untuk mencari kebenaran perkara tersebut. Dia juga bilang, apabila terjadi adanya perbuatan melawan hukum, tentu akan ditindak dan diproses.
“Masih tahap penyelidikan. Lami masih fokus ke ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum nya dulu,” katanya
Komentar