JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2024-2029 saat ini sedang mengikuti orientasi yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kegiatan orientasi para legislator ini dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Jakarta, selama empat hari, dimulai pada Selasa (1-4/10/2024).
Kegiatan orientasi dibuka secara resmi oleh Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono.
Pantauan wartawan, Peserta peserta orientasi ini, selain Anggota DPRD Sulut, ada juga Anggota DPRD provinsi Maluku Utara dan Maluku.
Sugeng menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan orientasi Ylyakni UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah, PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Tata Tertib DPRD.
Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 2024 tetang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD.
Dan Surat Menteri Dalam Negeri Tahun 2024 Hal Pelaksaan Orientasi Bagi Anggota DPRD Provinsi.
“Tujuan orientasi adalah proses pengenalan tugas, fungsi dan wewenang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang bertujuan meningkatkan pemahaman atas tugas fungsi wewenang DPRD, meningkatkan wawasan kebangsaan dan meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik dan menjaga martabat kehormatan citra dan kredibilitas DPRD,” ujar Sugeng.
Ia pun mengingatkan 3 program penting yang perlu ditingkatkan, yang berpengaruh terhadap majunya suatu daerah.
Yakni Index Pembangunan Manusia (IPM), kemiskinan extrim dan masalah stunting.
“IPM Sulut masuk 6 besar tertinggi secara nasional, di angka 74,36,” ujarnya.
Lanjutnya, perlu ditingkatkan IPM, serta penurunan stunting dan kemiskinan ekstrim melalui penerapan secara baik.
“Arahan lewat materi, bapak ibu para anggota DPRD harus lebih fokus tentang penyelesaian perda RJPMD. Perda dan Perdaka. Tugas pihak Kemendagri adalah mengingatkan, berbagi form dan pendalaman tugas. Dan, sama-sama mencari solusi,” ungkapnya.
Adapun materi yang diberikan, seperti wawasan kebangsaan yang dilantasi oleh Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, sistem pemerintahan di Indonesia, penguatan dan penegakan aturan Perundang-undangan, fungsi tugas wewenang serta alat kelengkapan DPRD.
Selain itu, tata tertib DPRD, hak dan kewajiban anggota DPRD, pokok-pokok pikiran yang akuntabel, kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan, isu-isu aktual mengenai kebijakan berkelanjutan di bidang energi, ekonomi, pangan, serta isu global. (*)
Komentar