Bapemperda DPRD Sulut Rakor Bersama Kanwil Kemenag Daerah Bahas Ranperda Haji

LIPUTAN KHUSUS64 Dilihat

MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara melalui

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalsanakan Rapat Koordinasi (Rakor).

Rakor terkait perumusan dan penyusunan judul serta materi muatan usulan prakarsa DPRD tentang penyelenggaraan Ibadah Haji, Rakor digelar pada Senin (10/06/2024) di ruang rapat serbaguna DPRD Sulut, dipimpin langsung Sekretatis Komisi III, Hj. Amir Liputo, SH, MH.

Ranperda ini disusun sebagai bentuk perhatian Pemerintah Daerah Sulawesi Utara terhadap pelaksanaan ibadah haji, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Rapt, Hj. Amir Liputo, SH, MH mengatakan, pembiayaan yang akan di atur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), alangkah baik ada pembagian tanggung jawab antara pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Pembiayaannya 60% di tanggung pemerintah provinsi, dan 40% di tanggung pemerintah kabupaten/kota,” katanya.

Dikatakannya, bahwa ini sudah berdasarkan KTP jamaahnya yang akan berangkat haji ke tanah suci dan sudah sesuai dengan dana sekarang.

“Mudah-mudahan dalam jangka waktu satu atau dua hari Bapemperda bisa jadwalkan segera dengan Kemendagri, kemudian setelah itu prosesnya sesuai dengan jadwal yang kita punya sehingga sudah boleh di bentuk PANSUS,” katanya.

Disamping itu, Sarbin Sehe selaku Kakanwil Agama Provinsi Sulut menyampaikan terima kasih atas respon positif DPRD Sulut mengenai Naskah Akademik Ranperda Haji. Sahe pun mengataka bahwa ada keinginan Gubernur suatu saat Sulawesi Utara bisa Embarkasih sendiri.

 

“Saya kira ini butuh perjuangan yang tidak ringan. Karena berbagai aspek harus melalui persyaratan misalnya jumlah jamaah haji, sementara kita sendiri di Sulut jamaah hajinya hanya 700 lebih, dan harus juga ada dukungan dari provinsi-provinsi yang lain. Salah satu perjuangan untuk menuju Provinsi Sulut memiliki Embarkasih sendiri adalah dengan adanya Peraturan Daerah, sehingga langkah-langkah selanjutnya bisa kita lakukan,” katanya.

Sahe pun menambahkan bahwa perhatian Pemerintah Daerah dengan DPRD saat ini sangat luar biasa terhadap jamaah haji.

“Kami siap bilamana ditugaskan kembali oleh Pemerintah Daerah untuk menyusun naskah akademik lainnya untuk keberagaman umat beragama di Sulut,” pungkasnya.

Diketahui, Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan, Careig Naichel Runtu, Hj. Amir Liputo, Hilman Idrus, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Utara, Sarbin Sehe, bersama jajaran, dan Kepala Biro Hukum Provinsi Sulut, Dr. Flora Krisen beserta jajaran.

Komentar