MANADO – Tim Bravo Polresta Manado mengamankan tersangka pelaku Perbuatan cabul terhadap anak di Karombasan Kota Manado, Jumat (22/3/2024), sekitar pukul 20.00 WITA
Kapolresta Manado Kombes Pol Juianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana membenarkan hal tersebut, terduga pelaku adalah seorang pria berinisial FNR (75), warga Karombasan Utara, Sedangkan korban perempuan berumur 8 tahun.
“Kejadiannya terjadi berawal dimana korban korban menceritakan kepada saudara pr. yuli selaku pengasuh di panti asuhan bakti mulia karombasan bahwa pelaku sudah mencium dan sudah memegang kemaluan korban dan kejadian tersebut sudah beberapa kali pelaku lakukan.,” jelasnya.
Adanya informasi tentang kejadian tersebut Tim Resmob Alpha Polresta Manado melakukan upaya penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku sudah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Manado.
Komentar