JAKARTA – PPP tak lolos ke Senayan periode 2024-2029 dengan perolehan suara 3,87 persen. Hal ini berdasarkan rekapitulasi nasional KPU. PPP hanya mampu meraih 5.878.777 suara.
Dikutip kumparan.com, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK,” kata pria yang disapa Awiek itu kepada wartawan, Rabu (20/3).
Dia menjelaskan, gugatan diajukan ke MK karena hasil rekapitulasi KPU berbeda dengan data internal partai. Awiek menyebut, terdapat perbedaan ratusan ribu suara dari hasil rekapitulasi KPU dan data internal partai.
“Data internal kami menunjukkan bahwa PPP sudah melewati angka 4% selisih sekitar 200.000 suara,” ucap Wakil Ketua Baleg itu.
Dia menuturkan, PPP sudah mempersiapkan tim hukum untuk mengawal gugatan hukum di MK. Namun, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati hasil KPU.
“PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi,” ucap Awiek.
“PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu yakni 35 hari setelah pemungutan suara,” tandasnya.
PPP sebagai partai yang berdiri sejak orde baru itu, menjadi bagian dari parlemen periode 2019-2024. Dan setelah tak lolos, DPR hanya diisi 8 fraksi.
Berikut selengkapnya suara sah parpol Pemilu 2024 yang lolos parlemen:
PDIP: 25.387.279 suara (16,72%)
Golkar: 23.208.654 suara (15,28%)
Gerindra: 20.071.708 suara (13.22%)
PKB: 16.115.655 suara (10,61%)
NasDem: 14.660.516 suara (9,65%)
PKS: 12.781.353 suara (8,42%)
Demokrat: 11.283.160 suara (7,43%)
PAN: 10.984.003 suara (7,23%)
Komentar