Tonao Petrus Jangkobus Resmi Anggota DPRD Sulut, Ini Pesan Fransiscus Silangen

POLITIK300 Dilihat

MANADO – DPRD Provinsi Sulut melaksanakan rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) politisi Partai NasDem Tonao Petrus Jangkobus menggantikan Sherly Tjanggulung, Kamis (14/3/2024) siang.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD didampingi Wakil Ketua Dr Victor Mailangkay HS MH dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Sulut Steve Kepel ST.

Rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah hari ini digelar berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulut, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD, dan sesuai pasal 143 ayat (3), pasal 144 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, serta Pasal 118 ayat (2) dan Pasal 120 ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD.

“Masa jabatan anggota DPRD PAW melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikannya,” ujar Silangen.

Sementara itu Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengucapakan selamat menjalankan tugas dan fungsi kepada Tonao Petrus Jangkobus

 

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Saya mengucapkan selamat menjalankan tugas dan fungsi. Saya yakin, kita semua akan terus mampu memacu dan memotivasi diri, untuk ke depan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara baik, serta mampu menjawab amanah rakyat dengan kinerja yang optimal,” ujar Gubernur yang diwakili Sekda Steve.

Lebih dari itu, sangat diharapkan dapat menjalin sinergitas positif dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dalam pelaksanaan program dan kegiatan, di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah.

Komentar