manadosiana.net, MANADO — Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Kabupaten Kepulauan Sangihe, CS alias Chandra, akan segera menghadapi sidang disiplin. Rencananya, sidang ini akan digelar pekan ini oleh Kantor Wilayah Kementerian Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Sulawesi Utara.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pas Sulawesi Utara, Tonny Nainggolan.
“Rencana di minggu ini. Sedang persiapan untuk pemeriksaan sehubungan dugaan pelanggaran disiplin,” ujar Nainggolan saat dikonfirmasi di Manado, Senin (8/12/2025).
Meski demikian, pihak Kanwil Kemenkumham Sulut saat ini masih menanti surat resmi terkait putusan sidang kode etik yang telah diputuskan terhadap CS dari tingkat pusat.
“Secara dinas putusannya belum kami terima, tetapi pdf-nya sudah. Ditunggu saja yang resminya,” tambahnya.
Sidang disiplin ini akan menentukan sanksi lanjutan bagi Chandra setelah sebelumnya ia diduga melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut Jenis Hukuman Disiplin:
– Hukuman Disiplin Ringan
Teguran lisan.
Teguran tertulis.
Pernyataan tidak puas secara tertulis.
– Hukuman Disiplin Sedang
Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
– Hukuman Disiplin Berat
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
