KPU Bolmong Serahkan Dokumen Calon Terpilih Anggota DPRD pada Pemilu 2024 kepada Bupati

BOLMONG – Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Afif Zuhri bersama Anggota KPU, Alfian B. Pobela dan Yohanes D. Tumengkol didampingi Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Parhubmas, Pierre A. Angkouw menyerahkan dokumen Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow masa jabatan 2024-2029 kepada Bupati Bolmong.

Dokumen ini diterima oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Bolmong, Dekker Rompas didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Muhammad Ari.

Ketua KPU Bolmong menyampaikan bahwa penyampaian dokumen ini merupakan kewajiban KPU sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu Alfian B. Pobela menyampaikan bahwa sebelum KPU menyampaikan nama-nama calon terpilih dimaksud, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, namun sampai dengan awal bulan Agustus ke-30 calon terpilih telah menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU.

Komentar