MANADO – KPU Sulut membutuhkan 7558 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024.
Demikian dikatakan Ketua Divisi data dan Informasi KPU Sulut, Lanny Ointu. dijelaskannya, sebanyak 7558 pantarlih akan diterjunkan untuk memutakhirkan data warga yang terdaftar di 4390 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024.
“Perekrutmen pantarlih dilakukan jajaran KPU/Kota. Mereka akan memutakhirkan data warga yang terdaftar di 4390 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 906.685 jumlah Keluarga, ” kata Lanny pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi e-Coklit untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Rabu (12/6).
Nantinya, lanjut dia bilang, di TPS dengan jumlah lebih dari 400 warga yang diterjunkan 2 Pantarlih, Di TPS yang terdapat kurang 400 warga, ditugaskan 1 Pantarlih.
Adapun syarat-syarat untuk menjadi Pantarlih diantaranya, berusia paling rendah 18 tahun, berijasah SMA. Berdomisili dalam wilayah kerja. Ia juga mengatakan anggota pantarlih bertugas untuk mengawal data pemilih jelang Pilkada 2024. Proses rekrutmen dilakukan sepenuhnya KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Tugas pantarlih nantinya membantu KPU kabupaten/kota melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Mereka nantinya akan datang dari rumah ke rumah warga melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan dua cara manual dan elektronik-coklik, ” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, jadwal tahapan coklik selama satu bulan namun KPU akan targetkan proses coklik ini tuntas selama dua Minggu.
“Kita targetkan dua minggu elah selesai karna ada evaluasi. Prinsibnya lanjut proses pemutahiran data pemilih dilakukan secara de jure, artinya ketika ada pemilih yang pindah domisili akan melakukan coklik sesui e-KTP, ” ujarnya.
Sementara, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, mengatakan, seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas calon Pantarlih.
“Jajaran KPU di Kabupaten/Kota harus dengan seksama melakukan proses rekrutmen ini dengan sesuai pedoman yang ada. Harus dipastikan bahwa pantarli yang direkrut memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) yang memadai, dapat bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh. Ambil pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya, kerap terjadi bentrok di lapangan antar pantarlih dan Pengawas Desa/Kelurahan karena terjadi perbedaan pemahaman, ” terangnya.
Kenly mengimbau KPU Kabupaten/Kota terus bangun komunikasi dengan stakeholder yang berada di tingkat Desa/Kelurahan hingga Kecamatan. Hal ini bertujuan agar pantarlih dapat mengetahui dan memetakan masyarakat yang berada di Desa/Kelurahan tersebut yang nantinua akan memudahkan saat proses e-coklit. Jika ini tidak dilakukan tentunya teman-teman pantarlih akan mengalami kesulitan di lapangan,” katanya lagi.
Berikut jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:
1. Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP:
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/ppdp 13-19 Juni.
3. Penelitian adminiistrasi 14-20 juni
4. Pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni
5. Penetapan nama hasil seleksi 23 Juni
6. Pelantikan 24 Juni.
7. Coklik serentak 24 Juni.