MANADO – Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu menjelaskan tekait mekanisme e-Coklit (pencocokan dan penelitian) Pilkada Tahun 2024 dilakukan selama satu bulan. pelaksanaan e-Coklit dilakukan pada 24 Juni- 24 Juli 2024 mendatang.
“Sebagaimana diketahui, Pilkada 2024 diselenggarakan 27 November dan KPU sudah merencanakan bahwa coklit akan diselenggarakan. Insyaallah 24 Juni sampai dengan 24 Juli, serentak se-Indonesia,” kata Lanny saat kegiatan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi E-Coklit untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Rabu (12/6/2024).
Dikatakannya, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) akan mendatangi setiap rumah warga melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap Model A Daftar Pemilih yang sudah dipetakan KPU kabupaten/kota.
“Coklit dilakukan dalam waktu satu bulan, dari rumah ke rumah, bersamaan dengan itu nanti KPU kabupaten/kota. Bertanggung jawab melakukan pemutakhiran data pemilih calon-calon lokasi khusus di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Dia pun menjelaskan terkait perbedaan antara coklit data pemilih Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024.
“Pemetaan TPS waktu Pemilu 2024, satu TPS sebanyak-banyaknya 300 orang, untuk Pilkada 2024, sebanyak 600 pemilih per TPS. Itu tergantung pada kondisi geografis, tetapi dengan tetap memperhatikan satu KK (kartu keluarga) itu dalam satu TPS,” kata Lanny kembali
.