Youke Tielung Sambut Langsung Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa dalam Kunjungan Resmi ke Desa Talikuran

Pemerintah Kecamatan Remboken

MINAHASA RAYA123 Dilihat

Youke Tielung Sambut Langsung Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa dalam Kunjungan Resmi ke Desa Talikuran

Talikuran, Minahasa — Kamis, 10 Juli 2025 – Pemerintah Desa Talikuran, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, mendapat kehormatan dengan kunjungan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, SH., MH. Kunjungan ini disambut hangat oleh Hukum Tua (Kepala Desa) Talikuran, Youke Tielung, S.IP, bersama perangkat desa dan sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Balai Desa Talikuran, Hukum Tua Youke Tielung memaparkan secara langsung berbagai program dan capaian pembangunan desa yang telah dilaksanakan melalui Dana Desa tahun anggaran 2024 hingga 2025. Dalam pemaparannya, Youke menjelaskan penggunaan anggaran desa yang diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Hukum Tua Youke juga menyampaikan permohonan arahan dan bimbingan hukum terkait pengelolaan dana desa, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas. “Kami sangat bersyukur dan merasa bangga karena Bapak Kajari bisa meluangkan waktu untuk hadir langsung di desa kami. Kami berharap arahan dari beliau dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa,” ujar Youke Tielung dalam sambutannya.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B. Hermanto menekankan pentingnya legalitas pengelolaan BUMDes, sebagai lembaga ekonomi desa yang strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Beliau mengimbau agar pengurus BUMDes segera menyelesaikan seluruh kelengkapan legalitas administrasi, termasuk penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban keuangan.

“Pengurus BUMDes harus bertindak profesional, transparan, dan tertib administrasi. Minggu ini, penyusunan RAB harus dipercepat dan dilengkapi. Ini penting untuk menjamin tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kajari Hermanto.

Dalam sesi wawancara dengan media, Kajari Minahasa juga menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan turut melakukan pendampingan terhadap sejumlah desa di Kabupaten Minahasa. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari program nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam bidang ketahanan pangan dan pembangunan desa berkelanjutan.

 

“Kami hadir bukan hanya untuk melakukan pengawasan, tapi juga sebagai mitra dalam mendampingi desa-desa untuk menjalankan program pemerintah pusat, terutama program ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional saat ini,” tutur Kajari Hermanto.

Ia juga menambahkan bahwa peran serta Kejaksaan dalam pendampingan hukum merupakan bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Menutup kegiatan tersebut, Hukum Tua Youke Tielung menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan dan arahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa. “Kunjungan ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan desa yang lebih baik. Terima kasih atas bimbingannya, Bapak Kajari,” pungkas Youke.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga yang menyambut positif kehadiran pihak Kejaksaan Negeri Minahasa sebagai bentuk sinergi antara lembaga hukum dan pemerintahan desa.(Laporan: Andreano)

Komentar