Youke Tielung Hukum Tua Desa Talikuran Bentukan Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Kabupaten Minahasa

MINAHASA RAYA96 Dilihat

Youke Tielung Hukum Tua Desa Talikuran Bentukan Koperasi Desa Merah Putih

MINAHASA, ManadoSiana- Bertempat di Balai Desa Talikuran Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Pemerintah Desa Talikuran yang dipimpin Hukum tua Jouke Tielung melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Koperasi Merah Putih, Rabu (30/04-2025).

Musyawarah desa dihadiri Kepala Dinas Koperasi Drs Siby Sengke, Camat Remboken Vicktor Sengke, S.E, Sekertaris Kecamatan Ronald Kaunang, Ketua BPD John Tumimomor dan Perangkat desa, Tokoh Masyarakat setempat, serta Calon Pengurus Koperasi Merah Putih.

Membuka kegiatan ini, Hukumtua Talikuran Jouke Tielung menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih adalah tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah desa terhadap Program Pemerintah Pusat.

” Pembentukan Koperasi ini sudah menjadi agenda Pemerintah desa dalam menindak lanjuti Program Presiden Repoblik Indonesia Prabowo Subianto, dan tentunya Pemerintah Desa Talikuran setelah berkoordinasi dengan Dinas terkait maka hari ini melaksanakan Musyawarah desa,” Ujar Jouke Tielung.

Diketahui, pembentukan Koperasi desa adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

Tujuannya antara lain untuk Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi, Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045, Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.

Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Minahasa Drs Sibi Sengke dikesempatan ini menyampaikan, bahwa Dinas Koperasi saat ini sedang memacu pelaksanaan Pembentukan Koperasi desa dan untuk Kabupaten Minahasa di 227 Desa harus selesai sebelum akhir bulan Mei ini.

” Dinas Koperasi saat ini sedang mengambil langkah percepatan pembentukan Koperasi desa sebagaimana amanat Pemerintah Pusat, dan kami memiliki target jangka Waktu yang telah ditentukan,” Pungkasnya.

 

Lebih jauh Kepala dinas menambahkan,” bahwa persyaratan menjadi pengurus Koperasi telah di atur dalam tata cara Perekrutmen Pengurus Koperasi Merah Putih,” jelasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, kegiatan Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Talikuran Kecamatan Remboken sedang berlangsung.(*Andreano)

Komentar