WNA Swiss Bantah Terlibat Masalah dengan Seorang Perempuan Asal Manado: JM Hanya Seorang Pramuwisma

HEADLINE89 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Angga Tri Angga, Erik Mongisidi dan Steven Rompis, kuasa hukum MPW yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss, membantah semua tudingan yang disampaikan oleh kuasa hukum wanita asal Manado berinisial JM, yang diduga telah melakukan penganiayaan, kekerasan, serta pengancaman dari MPW.

Akibat dugaan itu, JM sempat melaporkan MPW di Mapolda Sulut pada tanggal 23 September 2020, lalu. MPW dilaporkan sesuai laporan polisi nomor LP/436/IX/2020/Sulut/SPKT, terkait dugaan tindak pidana pengancaman. Kata Angga, pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penanganan sesuai prosedur yang ada, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pelapor, pemeriksaan alat-alat bukti, saksi dan telah dilakukan gelar perkara, dan sudah lama di hentikan lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau disingkat SP2HP oleh pihak Polda Sulut, karena, kata Angga, dari hasil penyelidikan  dan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti CCTV, tidak ditemukan tindak pidana dalam laporan pelapor.

“Dari hasil penyelidikan, terhitung pada tanggal 21 Januari 2021, pihak kepolisian telah mengeluarkan SP2HP yang pada intinya surat tersebut menyatakan bahwa menghentikan penyelidikan terhadap laporan JM, karena dari hasil penyelidikan (pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV) tídak ditemukan tindak pidana dalam laporan pelapor. Bahwa SP2HP tersebut telah diberikan baik,kepada pihak pelapor dan pihak terlapor,” ujar Angga, saat menggelar jumpa pers, Rabu (3/11/2021).

Namun anehnya, Angga bilang, persoalan ini kembali diangkat oleh JM. Melalui kuasa hukumnya, JM kembali mengangkat masalah yang sama. Menurut Angga, JM dan kuasa hukumnya menggelar jumpa pers dan menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sulut. Karena menurut kuasa hukum JM, laporan polisi nomor LP/436/IX/2020/Sulut/SPKT,n tidak ditindaklanjuti oleh Polda Sulut.

“Bahwa pernyataan tersebut merupakan suatu potensi pencemaran nama baik terhadap klien kami, bahkan juga terhadap institusi kepolisian,”terangnya.

Kuasa hukum MPW WNA Swiss, menunjukan bukti surat pernyataan, yang dibuat di kantor Imigrasi Kelas lIA Manado oleh JM dan ditandatanganinya di atas materai.(Foto: Febry Kodongan)

Angga bilang, mereka memiliki bukti percakapan WhatssApp (WA) antara JM dan kakak dari kliennya yang saat ini berada di Swiss yang menguatkan. Dalam bukti itu sebenarnya klien mereka tidak melakukan percobaan penganiayaan atau pengancaman sebagaimana yang dituduhkan oleh JM.

Selanjutnya, kata Angga, soal pemberitaan -yang-menyebuțkan terkait  kepemilikan aset rumah oleh JM dan perjanjian yang dibuat antara JM dan klien mereka, menurutnya, terdapat banyak kejanggalan dan keanehan dari pernyataan dalam pemberitaan tersebut.

“Diantaranya adalah jikalau memang JM merasa diusir dari rumahnya sendiri atau merasa rumah tersebut adalah miliknya sendiri, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah mengapa hingga saat ini yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum atau membawa persoalan tersebut ke ranah perdata (melakukan gugatan di Pengadilan),” katanya.

Karena, sepengetahuannya, dasar hal kepemilikan atau kebendaan adalah ranah dari hukum perdata. Bukan malah melakuken upaya mempidanakan kliennya.

“Kami dengan dasar yang mengada-ngada, bahkan berdasarkan informasi yang kami dapat pihak JM mendatangi imigrasi untuk mengadukan klien kami,” katanya.

Meski demikian, kliennya membenarkan bahwa JM tinggal serumah dengan kliennya, namun, lanjut dikatakannya, hal itu dikarenakan bahwa JM hanyalah seotrang pramuwisma atau assisten rumah tangga dari MPW. Hal itu kemudian dibuktikan dengan adanya  surat pernyataan yang dibuat di kantor Imigrasi Kelas lIA Manado oleh JM dan ditandatanganinya di atas materai.

Lebih lanjut Angga menjelaskan, terkait dengan asset tanah yang mengatasnamakan pramuwisamanya itu, Angga bilang hal tersebut disadari karena statusnya sebagai seorang WNA, sehingga dilakukan kesepakalan antara kliennya dan JM atas pembelian tanah tersebut.

“Mirisnya alas hak dari pembelian bidang tanan tersebut, kemudian diambil dan dibawa lari oleh Josephin. JM saat memberikan pernyalaan dalam pemberitaan yang di muat oleh beberapa media, tidak mengakui pernah terjadi kesepakatan antara dia (JM) dan MW. Namun jika demikian, apakah dia bisa menyangkal tanda tangan miliknya ada di kesepakatan yang dibuat. Jika iya, silakan dibuktikan. (Ada bukti 2 orang saksl),” kata Angga kembali.

Komentar