Warga Berikan Apresiasi Kepada Hukum Tua Desa Timu Djouke Mamahit, Bersama Perangkat Turun Langsung Bersihkan Sampah.

MINAHASA RAYA158 Dilihat

Warga Berikan Apresiasi Kepada Hukum Tua Desa Timu Djouke Mamahit, Bersama Perangkat Turun Langsung Bersihkan Sampah.

 

Minahasa, ManadoSiana- Pemerintah desa Timu Djouke Mamahit, Hukum Tua desa Turun lansung bersama Pemerintah desa Timu kecamatan Remboken kabupaten Minahasa, pada hari Rabu 30/04/2025

Apresiasipun datang dari berbagai kalangan masyarakat yang ada, pada sebelumnya

Beberapa warga mengeluhkan tidak ada perhatian dari pemedes dan warga mengalami banjir di karenakan tersumbatnya saluran air di desa Timu kecamatan Remboken kabupaten Minahasa,

Warga Kini berikan Apresiasi Kepada Kinerja Pemerintah Desa Timu yang secara Langsung

Mendengar keluh kesah warga dan berikan tindakan nyata pungkas Sambuaga

 

Dan terlihat tampak beberapa desa yang ada di sekitar juga melakukan hal yang sama membersikan wilayah desa masing-masing,

Agar supaya kebersihan dan kenyamanan masyarakat dapat menjadi di prioritaskan dalam pembangunan dan kenyamanan wilayah desa itu sendiri tungkasnya.

yang kita Ketahui Bersama tugas Pokok dari Kepala desa (Hukum Tua Desa)

Juga Kedudukan,Tugas Fungsi, Wewenang,Hak,Dan Kewajiban Kepala desa adalah”

1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:

1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;

3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

4. menetapkan Peraturan Desa;

5. menetapkan APB Desa;

6. membina kehidupan masyarakat Desa;

7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta

9. mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa

10. mengembangkan sumber pendapatan desa;

11. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

12. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;

13. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;

14. memanfaatkan teknologi tepat guna;

15. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;

16. mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;

4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:

1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;

3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;

4. mendapatkan cuti;

5. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

6. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.

5. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:

1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;

7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;

8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;

9. mengelola keuangan dan aset Desa;

10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;

11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;

12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;

13. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;

14. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;

15. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;

16. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan

17. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

6. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:

1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;

2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;

3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan 4. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

Sambuaga Bersama warga ucapnya terimakasih, di karenakan apa yang menjadi keluh , kesah dari warga sudah mendapatkan bukti nyata dari pemerintah desa Timu, melalui pembersihan baik selokan dan jalan yang ada di wilayah desa Timu kecamatan Remboken kabupaten Minahasa Pungkasnya

 

Ia juga berharap ini dapat di ikuti oleh desa-desa lain baik yang ada di kecamatan Remboken dan luar kecamatan agar supaya melalui keberihan yang di lakukan, mulai dari desa menjadi bahan evaluasi tingkat perkembangan desa dan dapat menjadi contoh demi meningkatkan kualitas dan kuantitas desa itu sendiri pungkasnya (Lidya)

Komentar