Wajah suram kepulauan sangihe tahuna, di usia enam abad

NEWS61 Dilihat

Manadosiana.net Tahuna- Kabupaten Kepulauan Sangihe, menginjak usia enam abad atau 600 tahun,Meski secara administratif Kabupaten ini terbentuk pada tahun 2000, setelah pemekaran, Kabupaten Sangihe Talaud (SaTal) kala itu.(31/1/2025)

Kabupaten SaTal, kini menjadi tiga kabupaten, pada tahun 2000 Kabupaten Talaud resmi berpisah dengan Sangihe, pada tahun 2007 menyusul Kabupaten Sitaro memekarkan diri.

Sangihe melewati perjalanan panjang dengan sistem pemerintahan berubah-ubah, mulai dari Kerajaan sampai ke pemerintah yang di sahkan oleh negara menjadi Kabupaten setelah Indonesia resmi merdeka pada tahun 1945.

A. Sejarah
Awal mula Sangihe menjadi wilayah kerajaan dengan hadirnya Pangeran dari Mindanao Selatan yakni Kotabato, Filipina. Gumansalangi namanya, ia di perintahkan ayahnya untuk membangun kerajaan di wilayah Timur.

Gumansalangi berlayar dari Kotabato bersama istrinya Ondoasa. Sempat berlayar sampai ke pulau Mandolokang (Tagulandang) namun mereka tidak turun dan memutuskan berlayar lagi menuju pulau Sangihe dan tiba di wilayah Tabukan Selatan di pantai Saluhe yang kemudian menjadi Saluhang, kini menjadi Salurang.

Gumansalangi sebagai Kulano atau raja, mendirikan di Saluhang, selanjutnya Gumansalangi bersama istrinya mendaki ke gunung Sahendarumang dan menetap disana.

Konon, penghitungan berdirinya Sangihe dimulai dengan kedatangan Gumansalangi ke Sangihe dan mendirikan Kerajaan Tampungan Lawo.

B. Teritorial
Melihat dari fakta sejarah itu, bahwa suku Sangihe memiliki ikatan emosional yang kuat dengan Filipina yang notabenenya adalah negara tatangga Indonesia dan Kabupaten Sangihe masuk sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tersebut.

Sebagai wilayah teritorial, Sangihe telah menjalin hubungan baik dengan Filipina sebelum Indonesia terbentuk dan meredeka. Hubungan tradisional itu mencakup hubungan dagang dengan sistem barter, hubungan sosial kultural bahkan kawin-mawin sampai hubungan keagamaan.

Jarak Sangihe yang dekat dengan Filipina mendorong warga Sangihe menetap di beberapa wilayah Filipina Selatan dari generasi ke generasi hingga saat ini.

Ketika Indonesia merdeka, hubungan antara wilayah ini yang semula secara tradisional mulai di intervensi oleh pemerintah Indonesia yang mengatur lalulintas perdagangan atau Border Crossing Agreement (BCA) dan Border Trade Agreement
(BTA). BCA dimulai pada tahun 1956, yaitu dengan ditandatanganinya perjanjian
keimigrasian, Immigration Agreement between the Republic of Philippines and the
Republic of Indonesia, di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1956.

Pada tahun 1975 pemerintah Indonesia dan Filipina kembali melakukan Kesepakatan perdagangan lintas batas negara antara Filipina dan Indonesia di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kepulauan Talaud, yang mencakup tiga aspek, kunjungan kekerabatan, siara dan keagamaan.

Lucunya, hingga kini regulasi tentang Border Crossing Agreement (BCA) masih di pertahankan, meskipun sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi di era digitalisasi, lebih lucu juga, pemerintah Daerah dan DPRD Sangihe tidak ada tindakan serius untuk memperjuangkan perubahan regulasi tersebut.

C. Permasalahan
Kabupaten induk ini, memiliki segudang persoalan yang membelenggu dari tahun ke tahun, Bupati berganti pun seakan tak mampu mengubah keadaan malahan menjelma menjadi masalah baru dan menambah masalah baru bagi Sangihe.(Lidia)

Komentar