Tersangka Persetubuhan Anak dibawah Umar di Tampan’amma Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Rainis

NEWS118 Dilihat


Upaya perburuan terhadap tersangka Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur yang terjadi disalah satu Desa di Kecamatan Tampan,Amma, Kabupaten Kepulauan Talaud akhirnya membuahkan hasil.

Polsek Rainis melalui unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Parce Lumeling bersama anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial NP (24). Adapun korbannya sebut saja Mawar (13) warga di salah satu Desa di Kecamatan
Kapolsek Rainis Iptu Glend Damar melalui Kanit Reskrim Bripka Parce Lumeling saat dikonfirmasi, Minggu (6/10/2024),

mengatakan, Tersangka NP (24) saat ini telah diamankan dirutan Mapolsek Rainis untuk diproses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka NP saat diamankan di Polsek Rainis, Polres Kepulauan Talaud (Foto ist)
Upaya perburuan terhadap tersangka Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur yang terjadi disalah satu Desa di Kecamatan Tampan,Amma, Kabupaten Kepulauan Talaud akhirnya membuahkan hasil.

Polsek Rainis melalui unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Parce Lumeling bersama anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial NP (24). Adapun korbannya sebut saja Mawar (13) warga di salah satu Desa di Kecamatan Tersebut.

Warga Temukan Mayat di Perkebunan Rainis Talaud, Diduga Korban Laka Lantas
Kapolsek Rainis Iptu Glend Damar melalui Kanit Reskrim Bripka Parce Lumeling saat dikonfirmasi, Minggu (6/10/2024), mengatakan, Tersangka NP (24) saat ini telah diamankan dirutan Mapolsek Rainis untuk diproses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Razia Penginapan, Polres Minsel Amankan Dua Pelaku Sajam
” Tersangka diringkus di kediamannya tanpa ada perlawanan yang lebih pada pukul 01.00 WITA kemudian langsung diamankan ke polsek Rainis pada Jumat tanggal 4 Oktober 2024 beberapa hari yang lalu,” terangnya.

Adapun kronologis kejadian menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima bahwa Kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada malam hari di bulan Juni 2024 yang dilakukan oleh Tersangka NP (24) pekerjaan tiada terhadap perempuan sebut saja mawar(13) dirumahnya korban di salah satu Desa di Kecamatan Tampan’amma Kabupaten Kepulauan Talaud.

Awalnya Tersangka menelepon kemudian masuk kerumah korban lewat pintu belakang rumah dan langsung membawa korban kedalam kamar, ketika di kamarnya korban menolak namun pelaku merayu dan menjanjikan akan memberikan sebuah kalung emas.
Saat itu korban langsung di setubuhi oleh Pelaku sebanyak tiga kali pada malam tersebut, setelah melampiaskan hawa nafsunya tersangka langsung pergi,” ungkapnya.

Adapun Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

” Adapun ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut adalah penjara 15 tahun,” pungkasnya. (Lidia)

Komentar