Terkait Edaran Menag, Kemenag Sulut: Hanya Mengatur, Tidak Melarang

HEADLINE87 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara H Anwar Abubakar S.Ag., M.Pd, angkat suara terkait polemik SE Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Masjid dan Musalla.

Anwar Abubakar menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kemenag, tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

“Edaran tersebut hanya mengatur tentang durasi waktu penggunaan dan volume suara yang disesuaikan,” kata Abubakar.

Adapun terkait pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang perumpamaan suara azan dan gonggongan anjing yang menimbulkan polemik, Abubakar menjelaskan jika Menag hanya menekankan tentang pentingnya pengaturan pengeras suara.

“Menag mencontohkan bahwa suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar, oleh karena itu dibutuhkan pedoman penggunaan pengeras suara dalam rangka menjaga keharmonisan dan kenyamanan ditengah masyarakat,” katanya.

Oleh karena itu, ditambahkan Abubakar, pihaknya mengajak seluruh masyarakat terutama Umat Islam yang ada di Sulawesi Utara untuk tetap bisa menjaga kerukunan.

“Mari tetap jaga kerukunan yang sudah tercipta sejak lama. Tetap aman dan kondusif untuk bumi nyiur melambai,” tutupnya.

 

Komentar