Manadosiana.net, Minut – Bawaslu Minut menemukan beberapa persoalan pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Minut sejak 15 Juli-13 Agustus 2020.
Diantaranya, 43 pemilih pemula yang tidak terdaftar di dalam formulir model A-KWK. Kemudian terdapat 13 pemilih yang belum berusia 17 tahun, namun sudah menikah akan tetapi tidak terdaftar dalam formulir model A-KWK.
Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy melalui Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Rahman Ismail menjelaskan, hal tersebut diduga lantaran KPU Minut dan jajarannya tidak melakukan tahapan Coklit dengan baik.
“Ini tentunya berdampak pada pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dan PDK, untuk menambahkan pemilih yang telah memenuhi syarat ke dalam form A-KWK yang seharusnya telah diselesaikan pada saat proses singkronisasi data,” jelas Ismail, Selasa 18 Agustus 2020.
Selain itu, pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 lalu tidak terdaftar dalam form model A-KWK sejumlah 18 pemilih, dan ada 4 pemilih dalam satu keluarga namun berbeda TPS.
“Keseluruhan data yang ditemukan ini adalah hasil dari uji petik yang dilakukan Bawaslu Minut dan jajarannya diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Minut,” terangnya.
Ditambahkan Ismail, hambatan lainnya adalah pengawas pemilihan tidak dapat melakukan pengawasan dan analisis secara menyeluruh dan komprehensif. Hal tersebut disebabkan, pengawas pemilihan tidak dapat mengakses Daftar Pemilih Model A-KWK karena KPU melalui keputusan KPU RI NOMOR 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 menetapkan Daftar Pemilih Model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan dilingkungan KPU.
“Berdasarkan uji petik yang dilakukan Bawaslu, keterbukaan data dan informasi antara penyelenggara Pemilu adalah hal yang sangat penting, mutlak dibutuhkan dan harus menjadi perhatian bersama. Keterbukaan informasi antara penyelenggara pemilihan menjadi kunci terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif,” tegas Ismail.
(***/Anes Tumengkol)