manadosiana.net, JAKARTA – Perjuangan panjang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) selama tujuh tahun akhirnya membuahkan hasil manis. Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, resmi menerima surat sakti dari Jakarta.
Surat Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah atau disingkat RTRW itu diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, kepada Gubernur Yulius di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
”Puji syukur, dari tahun 2019 kita berjuang, hari ini akhirnya selesai. Suratnya sudah diserahkan langsung oleh Pak Menteri,” kata Gebrnur Yulius, didampingi pimpinan DPRD Sulut.
Gubernur Yulius menjelaskan, saat ini baru tiga daerah di Sulut yang punya aturan tata ruang (Perda RTRW). Dia pun meminta 12 daerah lainnya supaya jangan “bakancing” atau lambat, dan segera selesaikan aturan ini.
Kedepan, kalau ada perubahan teknis, Gybernur Yulius bilang prosesnya tidak akan sesulit dan selama dulu lagi. Urusan jadi lebih gampang.
Tapi, ada peringatan keras dari sang Jenderal. YSK minta semua masyarakat, apalagi pengusaha, harus taat aturan tata ruang yang baru ini.
”Saya harap semua patuh. Kalau tidak, siap-siap berhadapan dengan hukum,” tegas Yulius.
Dengan adanya aturan ini, investor tidak perlu takut lagi menanam modal di Sulut. Kepastian hukum sudah jelas, investasi pun bakal makin kencang.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, juga memberikan apresiasi setinggi langit buat kinerja Gubernur YSK. Menurut Andi, surat dari pusat ini adalah kunci utama.
Adapun sejumlah poin penting yang disampaikan Andi. Pertama katanya, tanpa surat dari Menteri ini, aturan tata ruang (RTRW) tidak bisa jadi Perda yang sah. Kemudian hal ini bukti kalau DPRD dan Pemprov Sulut kompak bekerja buat rakyat.
Dikatakannya juga bahwa aturan tata ruang Sulut dipastikan tidak tabrakan dengan aturan pemerintah pusat di Jakarta.
”Intinya, aturan kita sudah selaras dengan program nasional. Ini langkah besar untuk pembangunan Sulut ke depan,” tutup Andi.
