BITUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bitung menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan di Wilayah Kota Bitung, Kamis (11/5).
Kegiatan yang diselenggarakan di Fave Hotel Bitung ini dilaksanakan secara hibrid (luring dan daring) dan diikuti oleh perwakilan dari Disdukcapil perwakilan Kelurahan hingga Kecamatan se-Kota Bitung.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa diselenggarakannya sosialisasi Layanan Kewarganegaraan ini guna memberikan pemahaman tentang UU No. 12 Tahun 2006 kepada masyarakat.
“Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan wawasan yang lebih detail terkait mekanisme dan tata cara perolehan pewarganegaraan dan kewarganegaraan. Selain itu, agar dapat menjalin hubungan komunikasi, koordinasi, dan kerjasama dengan instansi terkait sehingga masyarakat memperoleh pelayanan secara terpadu,” ujar Ramlan.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah menyampaikan keberadaan status Kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting karena hal tersebut berpengaruh terhadap identitas seseorang untuk memperoleh kepastian hukum terutama kejelasan hak dan kewajibannya.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Walikota Bitung Maurits Mantiri yang sekaligus membuka kegiatan. Maurits berharap peserta yang terdiri dari unsur Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung, Kelurahan dan Kecamatan menggunakan kesempatan ini dengan mendapatkan ilmu sebanyak mungkin dari kegiatan ini dan berpartisipasi aktif dalam sosialisasi.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber pertama, perwakilan Direktorat Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mariatun yang menyampaikan jenis-jenis layanan kewarganegaraan yang diberikan kepada masyarakat. Materi dilanjutkan oleh pemaparan dari Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Bitung Roni Biringan mengenai status kewarganegaraan.
Narasumber terakhir, yakni Analis Hukum Madya Aswan Idrak menyampaikan materi tentang pemukim tanpa dokumen (undocumented person). Diakhir materi, dilaksanakan pula diskusi panel yang melibatkan para peserta mengenai layanan kewarganegaraan.
Komentar