Manadosiana.net, MANADO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapati puluhan kendaraan penghuni di dua perumahan elit di Kota Manado menunggak Pajak Kendaaraan Bermotor (PKB). Hal ini terungkap saat petugas Bapenda Sulut melakukan penyisiran, Sabtu (21/12/2019).
Kepala Bapenda Sulut melalui Sekretaris, Conny Kuhon mengatakan kegiatan dalam rangka optimalisasi PAD dari sektor pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB dilaksanaakan selama kurang lebih tiga jam ini melibatkan ASN dan THL Bapenda Sulut yang dibentuk menjadi empat tim tersebut menyisir dua perumahan elit yang ada di wilayah Paniki dan Winangun mendapati puluhan kendaraan menunggak PKB.
“Menunggak PKB bervariasi, ada yang menunggak satu tahun, bahkan ada juga yang telah menunggak 5 tahun belum membayar pajak,” ujar Conny Kuhon kepada media ini di stand pelayanan pajak di Manado Town Square (Mantos), Sabtu (21/12/2019).
Saat melakukan penyisiran, kata dia, Bapenda Sulut mengidentifikasi ada ada beberapa kendaraan mewah, salah satunya jenis Toyota Land Cruiser telah menunggak PKB selama empat tahun.
“Ya, ada mobil mewah yang diidentifikasi oleh tim Bapenda Sulut saat malakukan penyisiran. Mobil tersebut jenis Land Cruiser. Kendaraan tersebut telahmenunggak PKB selama empat tahun,” terangnya sembari menambahkan, saat melakukan penyisiran di dua perumahan elit tersebut, ada beberapa blok yang belum bisa dijangkau dikarenakan tidak diijinkan oleh beberapa security, meski sebelumnya telah meminta ijin pihak pengelolah.
Conny menuturkan, penyisiran oleh Bapenda Sulut tersebut memakai sistem door to door langsung ke rumah-rumah. Kalaupun didapati ada kendaraan yang menunggak PKB, namun pemiliknya tidak berada di lokasi tersebut, lanjutnya, pihka Bapenda Sulut akan tetap melakukan lebeling (penampalan stiker penunggak PKB) .
“Jadi, jika kendaraannya ada di tempat, kita cek di sisitem, jika belum membayar pajak, kita langsung tempelkan. Kalau ada pemilik rumahnya, kita langsung informasikan ke pemiliknya sekalian kita mengedukasi,” tuturnya seraya menambahkan, jika kewajiban untuk membayar pajak itu sangat diperlukan untuk mengukur tingkat kepatuhan dan optimalisasi PAD yang notabene 80% PAD itu bersumber dari pajak kendaraan bermotor.