MANADO – Plt Sekretaris DPRD Sulut Weliam Niklas Silangen, S.Sos, M.Si, beri penjelasan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sulut Robby Dondokambey, Yusra Alhabsy dan Melky Pangemanan yang ikut dalam kontestasi calon kepala daerah sementara berproses di Kemendagri.
“Untuk pak Robby Dondokambey kemarin sudah dilantik dan setelah dilantik memberikan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sulut. Sehingga proses PAW seperti biasa, karena sudah tercatat sebagai anggota DPRD Sulut. Jadi Proses PAW sudah berjalan dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri,” jelas Sekwan Silangen.
Sementara, untuk anggota lainnya yakni Melky J Pangemanan dan Yusra Alhabsy proses PAW berbeda. Kalau kedua anggota yakni Melki J Pangemanan dan Yusra Alhabsy tidak dilantik. Untuk kedua anggota ini mekanismenya masih di tingkat partai masing – masing.
“Jadi partai yang mengusulkan anggota baru. Mekanisme pengusulan dari Partai ke KPU lalu ke Biro Pemerintahan kemudian Kemendagri,” katanya.
“Tapi kalau pak Robby Dondokambey sudah dilantik maka proses PAW seperti biasa, prosesnya lewat sekretariat DPRD Sulut. Jadi tinggal menunggu SK dari Kemendagri. Kami juga menyurat ke Partai Politik kemudian ke KPU Sulut terkait proses PAW ini. Setelah itu kami kirim ke Gubernur melalui biro Pemerintahan lalu ke Kemendagri,” tambahnya.
Dikatakannya, pengusulan PAW untuk kedua anggota pak Melky dan Yusra masuk ranahnya partai. Jadi, lanjut dia bilang, pengusulan dari Partai kemudian ke KPU lalu ke Biro Pemerintahan. karena kedua anggota ini tidak dilantik dan dianggap tidak tercatat sebagai anggota DPRD Sulut periode 2024 – 2029.
“Dan dari Biro Pemerintahan membuat surat pengantar untuk ke Kemendagri, dan dari Kemendagri tetapkan SK, lalu setelah ada SK Mendagri, Sekretariat melakukan proses pelantikan di DPRD Sulut,” katanya lagi.