Sertijab Hukum Tua Desa Wori Diduga Bermasalah, Warga Soroti Transparansi Dana Desa

HUKUM757 Dilihat

manadosiana.net, MINAHASA UTARA — Proses serah terima jabatan (sertijab) Hukum Tua (Kepala Desa) Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, menuai polemik. Pejabat lama, Vera Veronika Sengkeh, diduga tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan saat menyerahkan jabatan kepada pejabat baru, Reflin Rumengan.

Frans Johanis, seorang warga Desa Wori, menilai proses sertijab tersebut cacat prosedur. Menurutnya, Veronika tidak menyertakan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa serta laporan penggunaan Dana Desa selama masa jabatannya.

“Selama 11 bulan beliau menjabat, kami masyarakat tidak pernah tahu laporannya. Ini memicu pertanyaan warga, ke mana Dana Desa tahun 2025 yang dikelola mantan penjabat itu?” ujar Frans kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Selain persoalan Dana Desa, Frans mengungkapkan adanya kejanggalan pada dana hibah senilai Rp 50 juta dari Perumahan Griyatama Wori. Dana yang dialokasikan untuk penyediaan lahan pekuburan tersebut diduga tidak memiliki laporan keuangan yang jelas.

Merespons ketidakjelasan ini, warga berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini ke aparat penegak hukum,” tegas Frans.

Praktisi hukum sekaligus tokoh masyarakat Desa Wori, Hanafi Saleh, S.H,, menilai kasus ini berpotensi menyeret mantan pejabat tersebut ke ranah pidana. Hanafi melihat ada dua dugaan pelanggaran hukum yang krusial, diantaranya;

Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Urusan ini wajib melalui audit Inspektorat terlebih dahulu serta dugaan penggelapan dana hibah lahan pekuburan sebesar Rp 50 juta. Kasus ini bisa langsung diproses oleh kepolisian.

“Untuk dana hibah, itu ranah kepolisian. Polisi tinggal mencari bukti-bukti di lapangan. Jika terbukti ada penggelapan, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara hukum,” kata Hanafi.