Sepak Terjang Pengacara James Tuwo Tak Perlu Diragukan Lagi Dalam Membela yang Benar, Kali Ini Jantje Mundung buktinya, Menang Sidang Pembebasan Lahan Manado Outer Ring Road III

NEWS183 Dilihat

Manadosiana.net, MANADO -Dalam sidang putusan, gugatan atas pembebasan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Manado outer ring road III , dengan penggugat Noldy Rondonuwu, tidak diterima majelis hakim, dinyatakan cacat formil, Senin (03/10/2022).

Noldy Rondonuwu menggugat terhadap tergugat I , Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi Sulawesi Utara, tergugat 2, Kepala Dinas Perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan daerah Provinsi Sulawesi Utara, dan tergugat 3, Jantje A Mundung.

Cacat formal, pasalnya gugatan, penggugat hanya menyebutkan alamat kantor kuasa hukumnya, dan dalam pertimbangan majelis hakim, penggugat salah objek yang disengketakan.

Jantje Mundung saat menjalani sidang di PN Manado, Senin (3/10/2022).

“Penggugat atas nama Noldy Rondonuwu yang diberi kuasa oleh para ahli Waris, dalam gugatan hanya menyebutkan kantor kuasa hukum penggugat, sehingga hal itu menyebabkan cacat formal, ” Ujar majelis hakim , Ketua Syors Mambrasar SH MH.

Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat PS di desa Tombuluan Jaga IV Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, fakta sebagaimana batas batas yang ditunjukkan pihak penggugat dan tergugat tiga. Dan keterangan para saksi, Tanah Jantje Mundung atas tanah milik keluarga terletak di Rabane. Rodonuwu sendiri salah menggugat, sengketa atas tanah di Hote. Sementara tanah yang akan dibuat jalan ringroad tiga melewati Rabane dan bukan di Hote.

“Sehingga gugatan para penggugat salah objek, sehingga cacat formal, gugatan tidak dapat diterima, ” Kunci Hakim Syors, sembari menambahkan para penggugat dikenakan membayar biaya perkara, sebesar Rp. 3.790.000.

“Silahkan para pihak jika akan mengajukan upaya hukum, menerima atau menolak, silahkan melakukan upaya hukum ke PT, ” Tutup Hakim Ketua yang mengadili perkara.

Usai persidangan, Tergugat 3, Jantje Mundung melalui Kuasa Hukum nya, James Tuwo SH mengatakan memang tempat yang ditunjuk oleh pihak penggugat adalah berbeda dengan objek yang disengketakan.

“Tempat dengan sebutan Hote (dahulu Desa Malalayang Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa). Sebagaimana sidang lokasi, Tidak terdapat lahan yang dilakukan pembebasan tanah, sebagaimana yang dimaksud oleh penggugat. Fakta, gugatan penggugat salah objek, tanah milik keluarga klien kami terletak di Rabane,” singkat Tuwo ketika diwawancarai sejumlah awak media.

Termuat juga dalam putusan, bahwa tergugat 2,tidak pernah menghadiri persidangan, sehingga dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya dalam persidangan.