BITUNG – RM (23) seorang residivis kembali terjerat kasus kriminial. Dia di kembali di tangkap Resmob Polres Bitung di Kompleks Sari Cakalang, Madidir Ure dengan kasus yang sama yakni pencurian.
Padahal, RM sudah tiga kali masuk penjara dan baru saja selesai menjalani hukuman dari Lapas Tewaan Bitung, dan bebas pada Minggu (10/3/2024) baru-baru ini.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, mengatakan jika RM dilaporkan ke Polsek Matuari oleh Jermia, seorang karyawan BUMD.
“Korban melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario, laptop Asus, speaker kecil dan uang tunai Rp 200.000,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, setelah berhasil diamankan, pelaku mengaku jika barang-barang hasil curian itu sudah dijualnya. Laptop dijualnya seharga Rp 550 ribu dan sepeda motor dijual seharga Rp 3 juta.
Adapun alasan dia melakukan pencurian adalah motif ekonomi. Namun, uang dari hasil penjualan barang-barang milik korban, ternyata setelah diselidiki dipakai untuk berhura-hura dan memenuhi kebutuhan pribadi.
“Uang hasil penjualan tersebut dibelikan celana, kaus, sendal dan sisa uang digunakan untuk hura-hura,” kata Iwan kembali.