Sekretariat DPRD Sulut Minta JAK Kembalikan Mobnas DB 8

POLITIK108 Dilihat

Manadosiana.net, MANADO – Polemik status James Arthur Kojongian, kembali terangkat. Legislator dari Partai Golkar ini diminta untuk segera mengembalikan mobil dinas (Mobnas) DB 8. Hal itu setelah pihak Sekretaris DPRD Sulut mengirimkan surat pemberitahuan sesuai keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut.

Surat dari BK DPRD Sulut yang telah dibacakan lewat Rapat Paripurna itu menyampaikan bahwa, JAK, sapaan akran James Arthur Kojongin  telah diberhentikan sebagai wakil Ketua DPRD Sulut, karena anggap telah melanggar Sumpah Janji dan etika DPRD Sulawesi Utara (Sulut) waktu lalu, Sekretariat DPRD Sulut di bawah kepemimpinan Sekretaris Dewan, Glady Kawatu.

Berdasarkan keputusan Badan Kehormatan (BK) itulah, status dar JAK bukan lagi sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, sehingga Mobnas yang saat ini dipakainya, haruslah dikembalikan.

Namun, sampai saat ini JAK belum juga mengindahkan surat yang dilayangkan pihak Sekretariat DPRD Sulut. JAK belum mengembalikan mobil dinas tersebut.

Sekertaris DPRD Sulut, Gladys Kawatu mengungkapkan sampai saat ini belum terealisasi alias JAK belum juga mengembalikan Mobnas DB 8 itu.

“Kita sudah meminta, kita akan komunikasikan dengan sebaik-baiknya dalam koridor aturan dan ketentuan tidak dalam konteks kita saling mempersalahkan satu dengan lainnya,” ujar Sekwan saat diwawancarai sejumlah media yang menggunakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD Sulut di Hotel Mercure Kabupaten Minahasa.

Kawatu pun menyampaikan sangat berhati-hati dalam kajian kepada pimpinan.

“Tapi sebenarnya kuncinya adalah peresmian pemberhentian dari Kemendagri. Bila telah selesai pasti kepastian hukumnya akan terjaga, ini akan dihormati oleh semua pihak.

Sementara untuk surat pemberitahuan dikatakan Sekwan sementara dikonsep.

“Karena kemarin kita memberikan batas waktu dan belum dikembalikan,” katanya.

Sekali lagi dikatakan Sekwan, tidak ada persolan secara pribadi dengan James Arthur Kojongian.

“Saya hanya menindaklanjuti keputusan Badan Kehormatan dan keputusan DPRD yang merupakan produk hukum daerah yang mengikat Sekretariat DPRD,” tandas Sekwan.

Diberitakan oleh media sebelumnya, ruang kerja Wakil Ketua DPRD Sulut ini pun sudah diganti kuncinya oleh Sekretariat DPRD Sulut.

Komentar