Manadosiana.net, MANADO – Setelah tiga hari disegel Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Bar & Resto Holywings Manado, Kamis (4/11), akhirnya kembali beroperasi. Sebelumnya, Satgas COVID-19 Manado melakukan penyegelan berupa menempelkan stiker penyetopan operasional Holywings, selama tiga hari, terhitung mulai, Senin (1/11) hingga, Rabu (3/11).
Sanksi itu diberikan Satgas COVID-19, setelah menindaklanjuti video viral di medis sosial (medsos). Holywings Manado terbukti melanggar protokol kesehatan (Protkes) dan jam operasional.
“Satgas COVID-19 kota manado telah memberikan sanksi kepada pihak holywings terkait dengan pelanggaran potkes. Sanksi itu berupa penutupan operasional selama tiga hari, dan batas waktunya hari ini, sehingga satgas COVID-19 menyatakan sanksi terhadap penutupan operasional holywings kita cabut, dan mulai hari ini (kamis), holywings kembali melaksanakan kegiatan sebagaimana,” kata Kabag Ops Polresta Manado Thommy Aruan.
Aruan menghimbau kepada pihak Holywings, selama melakukan operasional, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta aturan-aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Saya menghimbau afar selama operasonal, holywings tetap mematuhi Protkes serta regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Kabid Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Umum Pol PP Manado Victor Karundeng mengatakan, persoalan ini menjadi dasar agar para pelaku usaha di Kota Manado untuk tetap melaksanakan Protkes, sesuai surat edaran Walikota Manado Nomor 888 Tahun 2021.
“Harapan saya semoga ini menjadi pemebelajaran bagi seluruh pelaku usaha, bukan hanya kepada holywings, tetapi kepada seluruh pelaku usaha di kota manado, untuk mentaati aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini ditetapkan oleh walikota manado melalui surat edaran nomor 888 tahun 2021, itu jelas disamapaikan disana, baik jam operasional dan kapasitas untuk Protkes,” katanya.