Minahasa, ManadoSiana – Kepala Kantor Pertanahan Republik Indonesia Wilayah Kabupaten Minahasa, Richard Runtuwene, menggelar kegiatan penyuluhan terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Remboken, Jumat (30/01/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tahun 2025 yang bertujuan memberikan pemahaman hukum serta kepastian hak atas tanah kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Richard Runtuwene secara langsung mendatangi Kecamatan Remboken dan memberikan arahan kepada para hukum tua (kepala desa) dari delapan desa yang ada di wilayah kecamatan tersebut. Ia menekankan pentingnya pemetaan wilayah di setiap desa sebagai dasar utama dalam proses pendaftaran tanah.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat banyak bidang tanah yang belum terpetakan dengan baik, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar pemerintah desa benar-benar memperhatikan proses pemetaan, termasuk pemasangan patok serta kejelasan batas-batas kepemilikan tanah, baik antarwarga, antarbidang, maupun antarwilayah desa.
Jika dalam prosesnya ditemukan sertifikat yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pembatalan sertifikat, tegas Richard Runtuwene.
Ia menambahkan bahwa PTSL bukanlah hal baru, melainkan program yang membutuhkan bukti kepemilikan tanah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Richard juga menjelaskan bahwa bukti kepemilikan tanah harus dilengkapi dengan pemetaan yang jelas, patok batas, serta kesepakatan batas dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Hal ini dinilai sangat penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Kejaksaan Negeri Minahasa turut menyampaikan penegasan terkait pelaksanaan PTSL. Pihak Kejaksaan mengingatkan agar dalam proses PTSL tidak terjadi pungutan liar (pungli) dan seluruh tahapan harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui musyawarah desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa menegaskan bahwa pemerintah desa harus memaksimalkan pelaksanaan PTSL agar berjalan sukses, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan agar tidak ada praktik penggelembungan biaya atau pungutan dengan alasan apa pun.
Saya berharap para kepala desa tidak bertemu kami dalam permasalahan hukum, tetapi bertemu dalam kegiatan sosial dan pembangunan seperti ini, ujarnya. Ia juga menyatakan keterbukaan pihak Kejaksaan untuk berdiskusi dan memberikan pendampingan hukum demi kelancaran program PTSL.
Lebih lanjut, ia mengingatkan dengan tegas agar tidak pernah meminta atau menerima sesuatu dalam bentuk apa pun, dengan alasan apa pun, dalam pelaksanaan PTSL. “Kami tidak mentoleransi hal tersebut. Program ini harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, tandasnya.
Sebagai penutup, Richard Runtuwene berharap agar Program PTSL di Kecamatan Remboken dapat terlaksana dengan baik, tertib administrasi, dan patuh terhadap hukum sehingga benar-benar memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
Kegiatan penyuluhan ini kemudian dilanjutkan dengan penanaman patok secara simbolis bersama delapan hukum tua se-Kecamatan Remboken sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung keberhasilan PTSL.

Sementara itu, Camat Remboken dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa beserta jajaran dan pihak Kejaksaan yang telah mengunjungi Kecamatan Remboken serta memberikan pemahaman yang sangat bermanfaat kepada pemerintah kecamatan dan delapan hukum tua di wilayah tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan kejelasan dan pemahaman kepada kami dalam mendukung suksesnya PTSL di Kecamatan Remboken, pungkas Camat Remboken.(Andreano)







Komentar