manadosiana.net, MANADO – Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang pria berinisial MAK alias Marwan (38), atas dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial SCP (19).
Pelaku ditangkap di Desa Kapoya, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Kamis (15/1/2026) dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut Kombes Pol Suryadi mengatakan, aksi bejat pelaku bermula dari iming-iming pekerjaan di sebuah toko sembako kepada korban yang berasal dari Siau Timur tersebut.
”Janji pekerjaan itu hanya modus pelaku untuk menggiring korban ke lokasi sepi,” ujar Suryadi mewakili Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, Kamis.
Suryadi menjelaskan, peristiwa memilukan ini terjadi di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di jalan masuk Desa Kapoya 1 sekitar pukul 19.00 WITA. Di sana, pelaku mengikat tangan korban dan menodongkan pisau pemotong (cutter).
”Di bawah ancaman pembunuhan, pelaku memerkosa korban untuk pertama kalinya. Pelaku sempat mencengkeram leher korban dan membawanya secara paksa ke area perkebunan,” kata Suryadi.
Aksi tersebut berlanjut di lokasi kedua, yakni di sebuah rumah warga di desa setempat sekitar pukul 03.00 WITA. Di tempat ini, korban kembali diperkosa di bawah ancaman senjata tajam.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anggota keluarganya ke SPKT Polda Sulut. Laporan tersebut langsung direspons oleh Tim Resmob Polda Sulut yang dipimpin Wakatim Resmob dengan dukungan personel Polsek Tareran.
Melalui koordinasi dengan pemerintah desa setempat, petugas akhirnya berhasil meringkus MAK di Desa Kapoya 1 tanpa perlawanan berarti.
”Terduga pelaku sudah kami amankan dan akan diserahkan ke penyidik Ditres PPA untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Saat ini, korban telah berada dalam perlindungan Polda Sulut untuk dimintai keterangan. Polisi juga telah membawa korban ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis atau Visum et Repertum.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, MAK terancam dijerat pasal berlapis terkait pemerkosaan dan pengancaman dengan senjata tajam.
”Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan seksual, apalagi yang disertai dengan penyekapan dan ancaman senjata tajam,” tegas Suryadi.







Komentar