Manadosiana.net, Manado – Pada Pasal 7 UUD 1945 dengan jelas dan tegas dinyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Meski konstitusi telah membatasi masa jabatan hanya dalam 2 (dua) periode, namun sebagian kelompok masyarakat menghendaki 3 (tiga) periode. Wacana ini menimbulkan polemik pro dan kontra belakang ini.
Terkait hal itu, Pusat Studi Kepemiluan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fispol) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, akan menggelar Web Seminar Nasional dengan topik ‘Polemik Presiden 3 Periode’.
“Tujuan dari webinar ini adalah untuk mengkaji isu serta polemik yang saat ini hangat diperbincangkan di publik mengenai wacana Presiden 3 periode menuju Pemilu 2024 mendatang,” ujar Chandra Argawan Situmorang selaku Kepala Pusat Studi Kepemiluan.
Chandra mengatakan, output dari kegiatan webinar ini adalah agar civitas akademika Fispol Unsrat terlebih Mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Studi Kepemiluan, serta para pegiat pemilu dan demokrasi boleh mendapat pemahaman yang mendalam terkait polemik isu wacana Presiden 3 Periode.
‘Melalui kajian akademik yang bisa diperoleh dari narasumber dan hasil diskusi dalam kegiatan tersebut,” tutur Chandra.
Kegiatan tersebut akan diselenggarakan melalui platform zoom meeting pada, Selasa (29/6) pukul 15:00 Wita, yang akan menghadirkan Narasumber Prof. Firman Noor, M.A., PhD selaku Kepala Pusat Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) dan Dr. Radian Syam, SH.,MH yang merupakan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Webinar akan dibuka langsung oleh Pembina Pusat Studi Kepemiluan, Ferry Daud Liando sekaligus memberi pengantar diskusi. Diskusi ini akan dimoderatori oleh Mineshia Lesawengen, direktur media dan pemilu Pusat Studi Kepemiluan.
Komentar