manadosiana.net, MANADO – Manajemen PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) memberikan klarifikasi resmi mengenai status perizinan dan operasional perusahaan yang belakangan menjadi buah bibir publik. Perusahaan memastikan bahwa seluruh langkah administratif telah ditempuh sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Meski masa berlaku izin sepuluh tahunan PT HWR berakhir pada 29 November 2025, perusahaan menegaskan bahwa proses perpanjangan tidak dilakukan secara mendadak.
Konsultan Pertambangan PT HWR, Adrianus Tinungki, mengungkapkan bahwa permohonan perpanjangan izin sudah diajukan sejak sebelum November 2024. Hal ini sejalan dengan regulasi yang mewajibkan pengajuan minimal satu tahun sebelum masa berlaku habis.
“Saat ini permohonan tersebut masih berproses dan telah melewati tiga tahap evaluasi di Kementerian ESDM. Kami memahami SK belum terbit karena beban administrasi yang tinggi di kementerian,” kata Adrianus kepada awak media di Manado, Senin (22/12/2025).
Ia juga meluruskan persepsi hukum mengenai status izin tersebut. Menurutnya, secara legalitas, izin belum dianggap berakhir selama belum ada Surat Keputusan (SK) pengakhiran aktivitas pertambangan resmi dari Menteri ESDM.
Selain soal izin, PT HWR juga menanggapi dinamika Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Adrianus menjelaskan adanya transisi aturan dari periode tiga tahun menjadi satu tahun yang menuntut perusahaan melakukan penyesuaian cepat.
“RKB itu adalah rencana kerja. Penting untuk dipahami bahwa jika RKB masih dalam proses penyesuaian, bukan berarti izin perusahaan hilang. Ini adalah dua hal administratif yang berbeda,” tegasnya.
Terkait isu aktivitas tambang ilegal, PT HWR memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kegiatan penambangan komersial. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan termasuk oleh pihak kejaksaan perusahaan belum memiliki infrastruktur untuk metode peledakan (blasting) maupun sistem pengolahan Carbon in Leach (CIL) sebagaimana tercantum dalam Feasibility Study (FS).
“Kalau ada kegiatan di lapangan, itu sifatnya hanya uji coba produksi atau commissioning dalam skala kecil. Bukan operasional penuh,” tambah Adrianus.
Terkait tudingan miring mengenai penggelapan pajak selama puluhan tahun, manajemen PT HWR dengan tegas membantahnya. Adrianus menjelaskan bahwa manajemen baru saat ini hanya mengelola perusahaan selama empat tahun terakhir setelah terjadi beberapa kali pergantian kepemilikan.
Selama masa kepemimpinan baru ini, PT HWR mengklaim selalu kooperatif dalam memenuhi kewajiban pajak, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan maupun minerba.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan operasional perusahaan tetap memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar dan negara.
“Semua pajak tetap dibayarkan. Adapun PNBP yang masih tertunda itu semata-mata karena menunggu persetujuan RKAB,” pungkasnya.







Komentar