manadosiana.net, MANADO – Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan 1 dari 4 pria sindikat peredaran uang palsu (upal), SM (46), warga Batuputih Bawah, Ranowulu, Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, SM diamankan pada Sabtu (09/10/2021) siang, di Perum Viola Matungkas, Minut.
“Awalnya Tim Resmob mendapat informasi dari petugas SPBU Kolongan, Minut, bahwa pada Sabtu (09/10) pagi itu, ada warga yang membeli BBM dengan menggunakan upal pecahan Rp100 ribu,” ujarnya, Rabu (27/10) siang.
Tim lalu meminta keterangan dari VT, warga yang membeli BBM tersebut. VT mengaku mendapatkan uang dari SM, dan tidak mengetahui kalau uang tersebut ternyata palsu.
“Tim lalu menangkap SM dan mendapati upal sebesar Rp1,1 juta. SM mengaku masih menyimpan upal sebesar Rp160 juta yang dititipkan pada temannya berinisial K, warga Girian, Bitung,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lanjutnya, tim mendatangi rumah K dan mendapati upal sebesar Rp160 juta yang dibungkus dalam kertas HVS. Hasil penyidikan terhadap SM didapati upal sebesar Rp162,7 juta dari jumlah seluruhnya Rp202,2 juta.
“Upal yang sudah beredar sekitar Rp37,3 juta, diedarkan di Pasar 45 Manado dan Pasar Airmadidi Minut. Modusnya, pelaku membelanjakan upal agar mendapat uang kembalian asli,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
SM juga mengaku, upal tersebut diberikan oleh tiga pria yaitu, SS, Y, dan T saat dirinya berada di Surakarta (Solo), Jawa Tengah. Bahkan SS sempat menunjukkan dua tempat pembuatan upal kepada SM, yaitu di Surakarta dan Boyolali, Jawa Tengah.
“SM mengetahui bahwa uang tersebut palsu, kemudian membawanya dari Surakarta ke Surabaya dan Surabaya ke Makassar menggunakan kapal laut. Selanjutnya SM menumpang truck barang dari Makassar menuju Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tambahnya, tiga pelaku lain yaitu SS, Y, dan T masih dikejar pihak kepolisian, dan ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ketiganya memiliki peran berbeda. SS sebagai pimpinan pencetak upal dan memberikan upal kepada SM, lalu Y sebagai pengawas lokasi pencetakan upal, dan T sebagai perantara yang mengenalkan SM kepada SS dan Y,” sebut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pengungkapan tersebut, tim pun menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 1.649 lembar upal dengan total Rp164,9 juta yang memiliki sekitar 80 nomor seri berbeda, 22 lembar upal pecahan Rp100 ribu total Rp2,2 juta, kartu tanda pengenal, 15 bungkus rokok berbagai merek, 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci sepeda motor, serta surat pernyataan antara SM dengan SS.
Pelaku SM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minut untuk diperiksa, dan kasus tersebut masih dalam pengembangan.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Masyarakat diimbau lebih waspada saat bertransaksi menggunakan uang tunai. Periksa dan teliti dengan baik uang yang diterima, pastikan bukan upal. Dan jika mengetahui adanya peredaran upal agar segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Komentar