Minahasa, ManadoSiana-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit 1 Jatanras Polres Minahasa berhasil mengungkap secara detail kronologi kasus pembunuhan yang mengguncang warga Kecamatan Remboken, tepatnya di Desa Kasuratan. Peristiwa tragis ini melibatkan dua orang tersangka berinisial RM (20) dan AS (19) yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia akibat luka tusukan serius. Peristiwa itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/09/2025).
Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa proses rekonstruksi dilakukan secara cermat dan disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan. Dari hasil pemeragaan, terdapat 56 adegan yang diperankan oleh kedua tersangka. Setiap adegan menggambarkan detail kronologi hingga jelas terlihat peran masing-masing pelaku dalam tindak pidana tersebut.
Pada adegan ke-23, tersangka RM pertama kali menusukkan pisau ke arah tubuh korban. Selanjutnya, di adegan ke-27, tersangka AS juga melakukan penikaman. Mereka bergantian melakukan aksi kekerasan hingga korban tersungkur dan akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk di beberapa bagian tubuh,” jelas IPTU Kadek.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operandi pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam pribadi yang sudah lama tersimpan akibat perselisihan antara korban dan para tersangka. Motif utamanya adalah keinginan untuk melukai serta membalas dendam, yang kemudian berujung pada perbuatan keji hingga menghilangkan nyawa korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana maupun pembunuhan. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling lama 20 tahun.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat serta menindak tegas setiap tindakan kriminal, khususnya yang berkaitan dengan tindak kekerasan.
Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu menyelesaikan persoalan dengan cara damai, tanpa kekerasan. Polres Minahasa berkomitmen memberikan rasa aman dan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi yang kondusif,” pungkas IPTU Kadek Agus Surya Darma.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan sekaligus peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjerumus pada jalan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pribadi. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas hingga persidangan.(Andreano)
Komentar