JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kemayoran membongkar sindikat pemalsuan materai yang diproduksi di sebuah rumah di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Dikutip kumparan.com, ada 6 tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan tersebut. Mereka disebut sudah beroperasi sejak setahun terakhir. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp 936 juta.
Kasi Humas Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Fatah Yasin menjelaskan cara membedakan materai asli dengan yang palsu. Salah satunya, bisa diketahui dengan perbedaan harga.
“Pertama dari harga, kalau materai yang palsu itu harganya lebih rendah dari harga materai yang asli,” kata Fatah dalam jumpa pers, Senin (18/3).
Selain itu, lanjutnya, materai palsu dan asli dapat dibedakan secara fisik.
“Dari sisi tampilan, kalau di materai itu ada tulisan materai tempel dan angka Rp 10 ribu. Kalau materai yang asli, itu diraba agak kasar tulisan materai dan angka Rp 10 ribu,” terang Fatah.
Terakhir, Fatah menjelaskan, masyarakat juga dapat membedakan materai palsu dengan yang asli melalui warnanya.
“Kalau dipandang, kalau digoyang, itu akan berubah warna hijau dari warna magenta. Itu yang tidak bisa dipalsukan dari materai yang asli,” beber dia.
Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat yang menemukan adanya materai palsu untuk segera melaporkannya ke polisi.