MANADO – Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Niklas Silangen mengatakan, Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut.
Mengikuti kampanye pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut harus ada izin dari Ketua DPRD.
Pasalnya, Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut sebagai pejabat di daerah.
Hal ini sudah berjalan sebagaimana yang telah disampaikan kepada 43 Anggota DPRD Sulut.
Seperti debat pertama pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) yang digelar di Hotel Sutan Raja Kota- Kotamobagu beberapa waktu lalu.
Sejumlah Anggota DPRD Sulut mendapat izin menghadiri debat paslon pertama.