JAKARTA – KPU RI akhirnya mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
Dilansir kumparan.com, PKPU ini telah disetujui sejak (25/8) kemarin dan langsung diundangkan pada hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM (KemenKumHam).
“Nanti siang atau sore kami akan harmonisasi dengan Kementerian Kumham dan akan segera diundangkan, setelah itu kita sampaikan ke publik,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Minggu kemarin (25/8).
Saat ini, PKPU telah dapat diakses di laman JDIH KPU.
Adapun isi lengkap PKPU: KLIK DISINI
Komentar