KOTAMOBAGU – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 bertempat di Hotel Sutanraja Kotamobagu.
Rapat didahului dengan pembukaan yang dihadiri oleh Walikota Kotamobagu, Ketua DPRD Kotamobagu, Ketua PN Kotamobagu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sulut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dan seluruh Anggota TIM PORA Kota Kotamobagu.
Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Teddy Kuantano Achmad, mengatakan, dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa telah menetapkan Surat Keputusan Kepala Kantor mengenai pembentukan TIM PORA Kotamobagu.
”jadi telah saya tetapkan 2 orang dari internal Kanim Kotamobagu dan 23 orang pimpinan instansi daerah, unsur TNI, POLRI, BNN, BIN, dan BAIS yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pengawasan orang asing”, kata Teddy.
Selanjutnya, Dr. Ronald Lumbuun dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Kotamobagu atas capaian pembentukan dan rapat TIM PORA Kotamobagu.
”Rapat Timpora yang kita laksanakan sekarang ini merupakan bentuk Pengawasan terhadap Orang Asing sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016 yang dimaksudkan untuk tetap menjaga stabilitas dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan Orang Asing di wilayah negara Republik Indonesia khususnya di daerah Kota Kotamobagu. Melalui kegiatan Rapat Timpora ini diharapkan dapat lebih meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar seluruh stakeholder”, kata Ronald Lumbuun.
Pemerintah Kota Kotamubagu pun merespon positif dengan keberadaan tim ini. Hal ini nampak dengan kehadiran Walikota, Asisten 1, serta keterlibatan aktif beberapa Kepala SKPD dan seluruh Camat di wilayah Kotamobagu. Walikota Kotamobagu dalam sambutannya berharap setiap intansi terutama dari pemerintah daerah dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam hal tukar menukar informasi agar supaya TIM PORA ini memiliki dampak bagi pembangunan ekonomi daerah.
”Dalam pelaksanaan Timpora, dibutuhkan koordinasi dan pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing. Semoga dengan adanya rapat ini dapat memperkuat sinergi dan soliditas antar sesama instansi”, tutup Walikota Kotamobagu
Setelah sesi pembukaan, acara Rapat TIM PORA dimulai dan dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang. Dalam pemaparan, Kadiv Keimigrasian menggarisbawahi Kebijakan Selektif atau Selective Policy jajaran Imigrasi Indonesia yang mana mengatur bahwa hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat masuk ke wilayah Indonesia. Jadi, upaya-upaya pemerintah untuk mendatangkan Tenaga Kerja Asing pada Proyek Strategis Nasional dan wisatawan di masa pandemi COVID19 tetap harus memperhatikan kebijakan selektif ini.
”Jadi Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan beberapa aturan di bidang Visa dan Izin Tinggal untuk mengakomodir datangnya orang asing ke Indonesia sejak masa pandemi COVID19. Orang asing dapat menggunakan visa kunjungan, Bebas Visa Kunjungan, ataupun Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk melakukan kunjungan sementara dalam rangka bisnis, sosial dan berwisata. Sementara untuk bekerja dapat menggunakan Visa Tinggal Terbatas”, kata Friece Sumolang
Friece menambahkan bahwa dalam aspek pengawasan, maupun pencegahan dan penangkalan, Imigrasi berkomitmen meningkatkan kewaspadaan dan mengoptimalkan komunikasi, baik secara internal maupun antar lembaga.
”untuk itu dibutuhkan strategi dalam hal peningkatan pengawasan dengan memanfaatkan perangkat teknolgi serta optimalisasi komunikasi melalui rapat-rapat rutin/insidentil dan sosialisasi kepada masyrakat”, tutup Friece Sumolang.
Diskusi Anggot TIM PORA berlangsung dengan baik dan lancar. Di penghujung acara rapat, seluruh anggota TIM PORA merekomendasikan agar TIM PORA Kotamobagu memiliki SOP dan pedoman agar kinerja tim ini bisa maksimal dan memberi manfaat.
Komentar