Peringatan Keras Hanafi Saleh: Hati-Hati Kelola Dana Desa, Penjara 20 Tahun Bukan Main-Main

HUKUM28 Dilihat

manadosiana.net, MINAHASA UTARA – Praktisi Hukum, Hanafi Saleh, SH, melontarkan peringatan keras bagi seluruh perangkat desa agar ekstra hati-hati dalam mengelola setiap rupiah dana rakyat. Menurutnya, ruang gelap penyimpangan dana desa kini semakin sempit seiring ketatnya pengawasan Inspektorat. Ia menegaskan bahwa hukuman hingga 20 tahun penjara bukanlah gertakan sambal, melainkan realitas hukum bagi siapa saja yang berani mengkhianati amanah desa.”

Dia menjelaskan bahwa variasi ancaman hukuman tergantung pada sejauh mana pembuktian di persidangan nantinya. Selain korupsi, delik penggelapan juga memiliki sanksi pidana yang tidak ringan. Spektrum hukuman ini dirancang untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum pejabat yang berani “bermain” dengan uang rakyat.

Terkait estimasi hukuman, Hanafi memberikan gambaran berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Terkait dengan ancaman hukuman dua kasus tersebut ya kalau ancaman hukumannya itu apa namanya itu tindak pidana korupsi juga ganti kalau terbukti itu juga ada variasinya ya ada ancamannya sampai 20 tahun 12 tahun ada 4 tahun tergantung dari pembuktiannya itu juga penggelapan juga begitu ya penggelapannya itu penggelapan uang itu ada tindak pidana atau ancaman pidananya itu sampai dengan tempat tahun gitu,” jelasnya.

Penegasan mengenai ancaman hukuman ini disampaikan Hanafi agar seluruh pihak memahami risiko hukum dari setiap perbuatan melawan hukum. Proses pembuktian oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum menjadi fase krusial. Jika alat bukti cukup, maka ancaman hukuman tersebut bukan sekadar angka, melainkan realitas yang harus dihadapi oleh mereka yang terbukti bersalah.

Hanafi juga menekankan bahwa tidak ada celah tawar-menawar dalam penegakan hukum ini. Baginya, penegakan hukum yang konsisten adalah satu-satunya jalan untuk membersihkan birokrasi desa. Ia mendorong Inspektorat untuk bekerja maksimal guna membuktikan kebenaran laporan masyarakat tersebut secara objektif dan transparan.

“Wajib hukumnya Inspektorat melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti apa yang menjadi laporan masyarakat itu, itu tidak boleh tidak dan tidak ada tawar dari sisi hukum agar supaya kalau memang Ibu Veronica sengke itu bisa membuktikan bahwa dia tidak terlibat dengan adanya itu maka dia akan terlepas… Tapi kalau dia bisa dibuktikan dengan itu maka dia secara hukum harus dimintai pertanggungjawabannya,” tegas Hanafi menutup analisis hukumnya.