Penjelasan Dirum Terkait Demo Eks Karyawan PD Pasar Manado

HEADLINE28 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Direktur Umum Perusahan Daerah (PD) Pasar Manado Lucky Senduk menyesalkan demo beberapa karyawan lama. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya bisa dilakukan perundingan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, secara internal di PD Pasar.

“Kita menghargai beberapa karyawan yang telah dirumahkan maupun yang telah diberhentikan, menyampaikan aspirasi mereka, walapun kita berharap sebenarnya mereka langsung ke kantor karena di PD Pasar kita bisa melaksanakan bipartite, kalau bipartit tidak jalan , kita ke tripartite dengan pemerintah, kalaupun itu tidak ada kesepakatan, bisa melalui jalur hukum yang ada,” kata Senduk.

Dijelaskannnya, terkait pemberhentian 104 karyawan PD Pasar tersebut, menurutnya hal itu sudah melalui audit Dewan Pengawas (Dewas) dan hasil pemeriksaan Inspektorat, yang menemukan beberapa kejanggalan kepada 104 karyawan tersebut. Dia bilang, kejanggalan-kejanggalan itu diantaranya tidak memiliki Surat Kepurusan (SK) pengangkatan sebagai karyawan dan tidak mempunyai kontrak kerja.

“Sehingga dalam tanda kutip, ada karyawan yang bisa dianggap fiktif, berdasarkan peraturan yang ada, kalau tidak ada kontrak kerja dan SK pengangkatan sehingga itu kami, dalam rapat dereksi memutuskan langsung memberhentikasn mereka, untuk menjaga jangan sampai menjadi persoalan dikemudian hari,” katanya.

Adapun terkait sekitar 80 karyawan yang dirumahkan, Senduk bilang itu, adalah masukan dan usulan dari Inspektorat, untuk menganalisa jabatan kepegawaian di kubu PD Pasar Manado. Dari usulan itulah, lanjut Senduk mengatakan, pihak PD Pasar langsung melakukan beberapa kegiatan yakni Assesment untuk mengetes karakter, kopetensi kerja, kesehatan rohani karyawan-karyawan di PD Pasar.

“Dari tes kesehatan rohani ada beberapa karyawan yang tidak direkomendasikan, untuk berkeja di PD Pasar Manado,”
Lebih lanjut Senduk menjelaskan terkait tidak diumumkannya hasil tes tersebut. Ada beberapa orang minta hasil tes itu diumumkan, tetapi ini adalah masalah etika dan kejiwaan seseroang. Karena dari hasil Assesment. Dari Assemnet itu, kata Senduk, ternyata ditemukan beberapa karyawan yang berindikasi bisa merugikan perusahan.

“Itu kan kita tidak bisa umumkan, tapi disaat mereka datang ke kantor, pihak kami memperlihatkan hasil tes assement itu ke mereka,” ungkapnya.

Selain Assement, Senduk bilang pihaknya juga telah melakukan penelitian berkas-berkas karyawan PD Pasar. Dari hasil penelitian pihaknya menemukan ada beberapa karyawan yang melanggar aturan yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado. Kata dia, ada karyawan yang masuk sudah berumur diatas 50 tahun, itu sudah melanggar aturan perusahan, dengan demikian PD Pasar mengambil langkah untuk merumahkan beberapa karyawan tersebut.

“Sedangkan batas usia sesuai dengan aturan perusahan, yang telah di sahkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Manado, umur maksimal karyawan adalah 40 tahun bagi yang sarjana, dan umur 30 tahun yang non sarjana. Kalau melihat dari aturan yang ada ini telah melanggar aturan perusahan, jadi otomasits kami merumahkan mereka (karyawan). Jika nanti kami sangat membutuhkan sekali tenaga mereka, kami bisa mengangkat sebagai tenaga ahli,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *