MANADO – Bawaslu Sulut melakukan patroli penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024, Sabtu (11/2) dini hari.
Penertiban ini, Bawaslu Sulut berkolaborasi KPU dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta stakeholder terkait. Kegiatan dimulai sekitar pukul 00:04 WITA.
Adapun lokasi pertama adalah Kota Bitung. Disini didapati masih bayak APK yang masih terpasang yang kemudian di cabut paksa. Penertiban kemudian dilanjutkan di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Disini juga Bawaslu kembali mendapati masih banyak APK masih terpasang.
“Pagi ini kita melakukan patroli untuk menertibkan APK. Hari ini mulai masa tenang. Jadi semua peserta Pemilu tidak bisa lagi melakukan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, disela penertiban.
Dirinya kembali menghimbau kepada semua CalonLegislatif (Caleg) peserta Pemilu untuk sadar diri untuk menertibkan APK-nya masing-masing secara mandiri sebelum 14 Februari 2024.
“Kami imbau para peserta pemilu, masing-masing secara sadar, secara mandiri menertibkan APK sebelum 14 Februari 2014,” katanya.
Masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024. Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024