Parah! SPBU di Minut Tidak Menggunakan Barkode Isi BBM Bersubsidi dan Bebas Menggunakan Jerigen

HEADLINE415 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Ternyata masih ada SPBU di Sulut yang tidak menggunakan Barkode saat mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite. Salah satu adalah SPBU yang ada di Desa Sawangan, Kecamatan Minahasa Utara (Minut).

Seperti yang terjadi pada pertengahan April 2025, tepatnya Rabu (16/4/2025). SPBU diduga milik Bupati Minahasa Tenggara yakni Ronald Kandoli kedapatan mengisi BBM jenis pertalite kepada para konsumen tidak menggunakan Barkode, bahkan parahnya lagi, SPBU itu mengisi ratusan liter BBMpertekite  bukan ke kendaraan melainkan ke jerigen.

Ratusan liter BBM bersubsidi diisi ke sejumlah jerigen dan selanjutnya diangkut dengan mobil mini bus jenis Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DB 1578 RD.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, BBM bersubsidi jenis Pertalite akan dijual kembali ke pasaran dengan harga lebih tinggi.

Untuk diketahui, SPBU dilarang melakukan penjualan BBM bersubsidi (seperti Pertalite dan Biosolar) di luar SPBU dan kepada pengecer karena dianggap menyalahi aturan dan bisa mengakibatkan potensi penyalahgunaan subsidi.

Larangan menjual Pertalite dengan jerigen disebabkan karena Pertalite sekarang menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Pertamina telah melarang pembelian Pertalite menggunakan jerigen di SPBU. Larangan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran Pertalite tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Hal ini tidak diperbolehkan jika tidak memiliki izin tertentu, sebagaimana yang diatur dalam Perpres No. 117 Tahun 2021 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Larangan ini juga mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Larangan dalam membeli Pertalite memakai jerigen juga sudah diatur pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda sesuai dengan Pasal 53 dan 55 UU No. 22 Tahun 2001.

Selain itu, saat menjual BBM, SPBU ini juga ternyata tidak memggunakan barcode atau QR code dari Pertamina.

Masyarakat pun sudah sering mengeluhkan layanan penjualan BBM di SPBU milik keluarga Kandoli-Antou ini.

“SPBU ini lebih sering tutup. Tidak menjual BBM. Padahal mobil tanki Pertamina rutin menyuplai BBM ke SPBU ini. Kami minta Pertamina dan aparat penegak hukum bisa menindak tegas SPBU ini. Jangan karena milik Bupati Minahasa Tenggara, bisa semena-mena,” ujar beberapa masyarakat yang sering kesal terhadap pelayanan SPBU ini.

Perlu diketahui, pembelian BBM bersubsidi yakni Biosolar dan Pertalite dibatasi untuk mereka yang terdaftar saja. Sebab, BBM bersubsidi memiliki jumlah terbatas sehingga diperuntukkan hanya bagi konsumen tertentu.

Komentar