Ormas Pagar Emas Bersama Warga dan Pemerintah Tolak Eksekusi: Ini Murni Permainan Mafia Tanah

HEADLINE, HUKUM167 Dilihat

manadosiana.net, MANADO — Ormas Pagar Emas Nusantara, Warga dan Pemerintah Kelurahan Paal IV dan Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado, menggelar aksi protes terkait eksekusi objek tanah seluas kurang lebih 100 hektare oleh Pengadilan Negeri Manado, Selasa (5/8/2025).

Saat demo, massa mendesak agar eksekusi lahan tersebut yang direncanakan hari ini ditangguhkan karena dinilai salah sasaran dan cacat hukum.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pagar Emas Nusantara, Johny Rondonuwu, kepada wartawan menjelaskan eksekusi yang diklaim oleh dua pihak yang diduga mafia tanah, RK alias Roy dan SHP alias Sunarto, berada di wilayah administrasi Kabupaten Minahasa, bukan kota Manado.

“Proses perdata dengan nomor perkara 92/Pdt.G/2022/PN Mnd tertanggal 5 Juli 2022 jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1988 serta Permendagri Nomor 59 Tahun 2014 tentang batas wilayah Kabupaten Minahasa dan Kota Manado,” katanya disela aksi.

Menurutnya, kedua pemohon eksekusi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan keterangan palsu. Ia merujuk pada hasil identifikasi dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Minahasa bersama Ditreskrimum Polda Sulut, yang menyatakan bahwa lokasi lahan tersebut masuk dalam wilayah Kota Manado.

“Bukti kuat ada pada Berita Acara Identifikasi Nomor 483/BA-72.02.IP.01.01/VI/2025 yang menyatakan bahwa lokasi tersebut tidak berada di wilayah Kabupaten Minahasa,” tambah Rondonuwu.

Ia juga mengungkapkan bahwa tindakan hukum telah ditempuh dengan melaporkan RK dan Sunarto ke Polda Sulut. Saat ini, laporan pidana terhadap Roy Korengkeng sudah memasuki tahap penyidikan, sementara Sunarto diduga menjadi dalang dalam penggunaan dokumen palsu berupa Proses Verbal 80.

“Ini murni indikasi mafia tanah. Bahkan surat yang digunakan untuk menggugat diduga palsu, dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP Pasal 263,” tegasnya.

Kasus ini sebelumnya juga telah menyeret Kepala Desa Tikela, Rolex Tatuno, yang dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan karena terbukti memberikan keterangan palsu yang menjadi dasar dalam perkara tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1242 K/Pid/2025.

Lurah Taas, RH alias Rochy, turut mempertegas bahwa lokasi objek eksekusi berada di wilayah Kelurahan Taas dan Paal IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado, sesuai peta administrasi dan peraturan yang berlaku.

“Tindakan eksekusi ini sangat kami keberatan karena berdasarkan dokumen resmi, termasuk peta wilayah dan berita acara identifikasi, objek yang dieksekusi berada di wilayah Kota Manado. Kami minta kepada Kapolresta Manado untuk menangguhkan pengawalan eksekusi karena berpotensi memicu konflik sosial,” kata Lurah Rochy.

Ia menyatakan, keberadaan lahan tersebut berdasarkan dokumen resmi SHM No. 229/Kel. Taas atas nama Andriani Kosanto, secara administratif masuk dalam wilayah Kota Manado dan bukan Kabupaten Minahasa.

Dengan tegas, pemerintah kelurahan menyatakan penolakan terhadap eksekusi dan meminta proses hukum dijalankan secara adil dan transparan, demi menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat di wilayah kota Manado.

Komentar