manadosiana.net, Manado – Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Utara, Dhea Lumenta, menyoroti rendahnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) di kalangan pelaku UMKM lokal. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Sulut bersama Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Provinsi Sulut, Senin (6/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Dhea mempertanyakan efektivitas sosialisasi perizinan yang selama ini dijalankan pemerintah.
“Komisi II perlu menanyakan terkait target penerbitan NIB di Sulawesi Utara untuk tahun 2026 ini, serta berapa persen realisasi yang sudah dicapai hingga Maret ini,” ujar Dhea.
Strategi ‘Jemput Bola’ ke Pasar dan Desa
Dhea juga mendorong pemerintah untuk tidak sekadar menunggu di kantor, melainkan proaktif mendatangi para pelaku usaha yang mungkin kesulitan mengakses teknologi.
“Apakah ada rencana untuk melakukan skema ‘jemput bola’ atau pendampingan langsung, seperti turun ke pasar-pasar atau desa-desa untuk pendaftaran NIB di tempat?” — Dhea Lumenta, Anggota DPRD Sulut.
Masalah Mindset dan Kendala Teknis
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Sulut, Tahlis Gallang, mengakui adanya hambatan psikologis di masyarakat terkait pengurusan izin.
Pola Pikir: Masyarakat masih mengira mengurus NIB harus datang jauh ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Literasi Digital: Padahal, NIB bisa diurus via aplikasi Online Single Submission (OSS) hanya dengan KTP dan NPWP, namun warga masih kesulitan dalam proses login dan pengoperasian aplikasi.
“Kendalanya memang pada cara login dan pengoperasiannya. Padahal lewat aplikasi OSS sebenarnya bisa selesai saat itu juga,” jelas Tahlis.
NIB Jadi ‘Oleh-oleh’ Wajib Pelatihan
Sebagai solusi konkret, Tahlis menegaskan bahwa setiap kegiatan teknis yang melibatkan pelaku usaha kini diwajibkan menyertakan pengurusan legalitas di tempat.
“Intervensi kami salah satunya melalui Bimtek atau pelatihan. Kami pastikan setiap pelaku UMKM yang ikut pelatihan, pulangnya sudah harus mengantongi NIB. Ini menjadi ‘oleh-oleh’ wajib dari kami,” tegasnya.
Data Realisasi NIB Sulut per Maret 2026
Data menunjukkan adanya kesenjangan besar antara jumlah pelaku usaha dengan kepemilikan izin resmi di Sulawesi Utara:
Total Pelaku UMKM: > 400.000 unit usaha.
NIB Terbit (via OSS): 17.610 (Data hingga Maret 2026).
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kini berkomitmen mempercepat digitalisasi legalitas ini. Tujuannya jelas: agar UMKM lebih mudah mengakses bantuan modal perbankan dan program pemberdayaan pemerintah lainnya.
