manadosiana.net, MANADO – Sebuah pemandangan langka tentang kesetiaan dan solidaritas yang mengharukan tersaji di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sario, Kota Manado, pada Jumat (28/11/2025).
Ratusan orang yang ternyata adalah karyawan dan keluarga besar dari pemilik lahan Eks Corner 52 berkumpul sejak pagi hingga petang. Mereka tidak hanya memasang baliho penolakan, tetapi juga berdiri teguh, menjadi benteng hidup, menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Manado.
Di tengah ketegangan dan kehadiran aparat berseragam maupun berpakaian preman, fokus perhatian beralih pada ratusan wajah yang menunjukkan tekad kuat. Mereka bukan massa bayaran, melainkan orang-orang yang datang karena panggilan hati.

Riko Tatukude, yang merupakan anak dari pemilik lahan ini , dengan terharu menyampaikan bahwa dirinya tak mampu menutupi rasa harunya saat diwawancarai. Suaranya bergetar saat menjelaskan identitas ratusan orang yang rela berjemur di bawah terik matahari itu.
”Warga yang ada ini, mereka adalah pekerja-pekerja saya, ya, pekerja-pekerja saya bersama keluarga besar saya,” ucapnya.
DIa mengungkapkan bahwa mereka yang hadir dis tempat itu sebagai “anak-anak yang baik” yang selama ini telah bekerja dengan tulus. Ikatan emosional dan rasa terima kasih itulah yang membuat rasa sakit pemilik juga menjadi rasa sakit mereka.
”Mereka juga merasa disakiti. Karena mereka juga bekerja dengan baik dengan kami. Jadi, saat mereka tahu tanah ini akan disita eksekusi, maka seluruh karyawan-karyawati saya, mereka dengan suka rela, tanpa bayar, tanpa dengan paksaan, mereka datang untuk membela kebenaran,” tegasnya.
Pengorbanan tulus ini, kata Riko, seolah menjadi “tamparan keras” bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil paksa tanah itu, membuktikan bahwa perjuangan ini bukan hanya tentang aset, tapi tentang kemanusiaan dan keyakinan akan keadilan.
Bagi Riko dan barisan karyawannya, perlawanan ini adalah pembelaan terhadap kebenaran yang mereka yakini telah terbukti secara hukum.
Mereka yakin tindakan mereka didasari fondasi yang kuat yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
”Mereka tahu, mereka membela, bukan membela yang salah. Karena tanah ini sudah bersertifikat hak milik SHM 462 milik Junike Kabimbang secara sah. Dan sudah diuji di PT UN. Dan INKRA bahwa Ibu Junike Kabimbang, SHM 462 milik Junike Kabimbang, sah,” jelas Riko, menunjukkan keyakinan penuh pada legalitas kepemilikan.
Ia juga dengan tegas menolak adanya kaitan dengan pihak penggugat, Novi Poluan dan Lihok Pauli.
”Jadi, Novi Poluan dan Lihok Pauli ini tidak ada kaitan dengan kita sama sekali. Kita tidak tahu dengan Novi Poluan itu. Sertifikat hak milik kita sah secara hukum. Sah di PT UN,” terangnya.
Riko bahkan memberikan pernyataan keras, menyebut sertifikat tanah sebagai fondasi hukum negara. “Sertifikat itu adalah undang-undang dasar negara. Kalau Anda melawan sertifikat sah, berarti Anda melawan negara Republik Indonesia,” cetusnya.
Dia menegaskan, bertahan Hingga Batas Waktu dan berakhir, para karyawan dan keluarga ini bertekad untuk bertahan, menjadi benteng hidup bagi lahan yang mereka yakini sebagai hak milik sah pimpinan mereka.
”Kami akan bertahan di tempat ini sampai jam 6 sore. Dan lewat dari jam 5 sore, kalau ada orang pengadilan datang, itu melanggar hukum, dan kami akan melaporkannya. Karena Sita Eksekusi itu hanya berlaku jam kantor saja. Jam 8 sampai jam 5 sore,” tutup Riko.
Momen haru pun menjadi penutup aksi perlawanan ini. Di bawah tatapan aparat, ratusan orang yang terbalut kesetiaan bersatu, menutup perjuangan mereka dengan doa bersama dan menyanyikan tembang rohani, menyerahkan nasib lahan tersebut pada kekuatan yang lebih besar, berharap keadilan sejati akan berpihak pada kebenaran yang mereka yakini.






Komentar