MANADO – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon menjadi narasumber di kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum di Tingkat Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.
Rakor yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulut itu dilaksanakan di Hotel Grand Puri Manado, Manado, Selasa (19/3/2024)
Dalam pemaparan materi yang berjudul ‘Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Dampak Pasca Pemilu’. Dirinya mengatakan bahwa, konsistensi dalam melaksanakan koordinasi dengan semua stakeholder dalam penyeleggaraan pemilu 2024 menjadi salah satu kunci sukses gelaran pemilu di Sulawesi Utara.
Materi tersebut mengulas evaluasi penyelenggaraan pemilu berdasarkan tiga aspek penting penyelenggaraan pemilu, yaitu: kerangka hukum pemilu, proses pemilu, dan penegakan hukum pemilu.
Dikatakanya, secara umum pemilu di Sulut berjalan lancar, tahapan-tahapan pemilu terselenggara tepat waktu.
“Dilihat dari perspektif 3 aspek penting penyelenggaraan pemilu yaitu: kerangka hukum pemilu, proses pemilu, dan penegakan hukum pemilu, terdapat catatan-catatan evaluatif baik keberhasilan maupun kelemahannya,” ungkap Tinangon.
Aspek kerangka hukum, hal positifnya, lanjtu dikatakannya adalah KPU mampu mempraktekan penyusunan peraturan yang partisipatif dan transparan. Kekurangannya ada beberapa produk hukum berupa pedoman teknis yang diterbitkan dalam waktu yang mepet dengan jadwal tahapan tertentu, sehingga pemahaman dan penyamaan persepsi kurang terkonsolidasi.
“Akibatnya ditemukan terjadi kesalahan dalam memahami teknis penyelenggaraan yang berimbas pada pelanggaran prosedur teknis pemilu,” ungkap Tinangon yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut.
Dari aspek proses pemilu, menurutnya, ada peran kuatnya koordinasi dengan stakeholder, sehingga berbagai potensi masalah dalam pemilu 2024 bisa diantisipasi.
“Partisipasi pemilih yang tinggi mencapai 83% melebihi target nasional 77,5% merupakan salah satu indikator suksesnya pemilu, sebagai bukti kerja kolaborasi KPU dan semua stakeholder,” ungkapnya lagi.
Namun demikian terdapat problema dalam hal kualitas atau nilai partisipasi, di mana junlah surat suara tidak sah masih relatif tinggi, di mana paling tinggi untuk DPD yang mencapai 144.428 surat suara tidak sah atau 8,80% dari total surat suara yang digunakan.
Sedangkan dari aspek penegakan hukum pemilu, menurut Tinangon telah berjalan lancar untuk memenuhi prinsip keadilan pemilu (electoral justice), dalam artian hak peserta pemilu atau pemilih untuk mendapatkan keadilan pemilu terhadap suatu masalah hukum, baik dalam penanganan pelanggaran maupun sengketa proses pemilu dapat terfasilitasi.
Rakor tersebut dibuka Asisten I Pemprov Sulut Denny Mangala didampingi Kaban Kesbangpol, Ferry Sangian dihadiri narasumber lainnya yaitu: Ferry Daud Liando (Dosen Kajian Pemilu Fisip Unsrat), Kabinda Sulut Raymond Marojahan, dan perwakilan dari Densus 88.