Mantan Kadinsos Manado Diamankan Kejari Manado: Sepeser pun Saya Tidak Korupsi

HEADLINE119 Dilihat

MANADO – Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Manadi, SK alias Kaawoan, tersangka dugaan Tipikor Bansos ikan kaleng COVID-19 tahun 2020, diamankan Kejari Manado, Rabu (4/10) malam.

“Pada hari ini tersangka secara koperatif diantar keliatganya menyetahkan diri, selanjutnya kita sudah melakukan pemeriksaan, selanjutnya kita melakukan penahanan,” kata Kajari Manado, Wagiyo kepada wartawan.

Sementara, Kaawoan kepada wartawan menjelaskan soal dirinya diamankan. Dia bilang, bahwa tuduhan itu tidaklah benar.

“Selamat dan sukses buat Kejari Manado yang berhasil memenjarakan saya. Dan tidak ditemukan satu sen pun saya korupsi. Tidak ditemukan satu sen pun saya korupsi. Bapak ibu bisa buktikan. Bapak ibu bisa cek ke Kasipidsus, saya tidak ditemukan satu sen pun. Ingat
Semoga pers bisa menyampaikan ini sejelas-jelasnya kepada masyarakat bahwa harii ini saya dipenjara dengan tuduhan tipidkor yang tidak saya lakukan,” kata Kaawoan.

Sebelum diamankan Kejari Manado, Kaawoan diperiksa tim penyidik selama kurang lebih sembilan jam. Usai diperiksa, Kaawoan dibawa ke Rutan Kelas IIA Malendeng, Manado, menggunakan mobil tahanan Kejari Manado. Dia ditemani kuasa hukum, Anace Padang.

Sebelumnya, Kaawoan diantar Keluarga ke Kantor Kejari Manado, sekitar pukul 09:00 WITA,
Kaawoan ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor : TAP-3219/P.1.10/Fd.2/09/2023 tanggal 18 September 2023.

Komentar