manadosiana.net, MANADO – Ketua Umum LSM Suara Indonesia Sulut, Enny Angelia Umbas, resmi menyeret Fadly Kasim ke ranah hukum. Fadly dilaporkan ke Polda Sulut atas dugaan penghasutan yang dianggap mengganggu ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 246 dan 247 KUHP baru.
Picu Gaduh di Tengah Musrenbang
Masalah ini bermula saat Fadly Kasim diduga melontarkan ajakan mogok kerja kepada anggota KORPRI dalam forum resmi Musrenbang di Kantor Wali Kota Manado. Pernyataan ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi melumpuhkan pelayanan bagi masyarakat luas.
Aksi Fadly ini memancing amarah Ketua ARMAK Sulut, Calvin Castro. Ia menilai tindakan seorang pejabat publik yang mengajak mogok kerja adalah bentuk sikap tidak bertanggung jawab.
“Seorang Kepala Dinas itu digaji oleh rakyat untuk menjaga stabilitas, bukan malah memicu kekacauan,” tegas Castro.
Castro juga menilai permintaan maaf Fadly belum cukup. Menurutnya, Fadly seharusnya meminta maaf secara terbuka kepada Presiden dan Gubernur sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan.
Ada dugaan kuat di balik aksi nekat ini: Uang. Castro mensinyalir polemik ini sengaja diciptakan untuk mempertahankan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kadis diduga hanya takut TPP-nya dipotong, padahal nilainya fantastis, bisa mencapai Rp30 juta per bulan. Sangat ironis di saat masyarakat sedang sulit ekonomi, pejabat justru sibuk mengamankan kantong pribadi,” ungkapnya.
Kini, bola panas ada di tangan Polda Sulut. Publik Sulawesi Utara menanti apakah hukum akan menindak tegas pejabat yang dinilai lebih mementingkan tunjangan daripada pelayanan publik.(*/Redaksi)







Komentar