MANADO – KPU Sulut mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara pada tanggal 19 -20 Juni 2023. Rakor tersebut dalam rangka menyamakan pemahaman regulasi pelaksanaan Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD)
Rakor yang diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se- Sulut ini dibuka langsung Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, di Swiss-belhotel Maleosan Manado.
Dalam sambutannya, Poluan mengapresiasi kerja KPU Kabupaten/Kota bersama jajaran Sekretariat dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Dia juga menegaskan, dalam melaksanakan tahapan Pemilu harus mengacu pada ketentuan dan memerhatikan rekomendasi Bawaslu. “Jika ditemui masalah pada pelaksanaan vermin dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD, KPU Kabupaten/Kota bisa berkoordinasi dengan KPU Sulut”, ungkap Poluan.
Disisi lain, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon, mengingatkan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang saat ini mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota untuk tetap fokus pada tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi, memaparkan materi mengenai vermin dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD dan memandu diskusi terkait permasalahan yang didapati KPU Kabupaten/Kota pada pelaksanaan vermin.
Hadir dalam Rakor ini Plh. Sekretaris KPU Sulut Winda Ch. D. Tulangow, Kabag Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan, Kasubag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Greis Tamba serta Tim Verifikator KPU Sulut.(*)