MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) telah membuka pendaftaran pemantauan bagi Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tahapan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, Nomor 26 Tahun 2024 dan Nomor 29 Tahun 2024.
Berdasarkan surat yang diterima, Kamis (29/2) dini hari tersebut menjelaskan mekanisme diantaranya syarat dan waktu tahapan pendaftaran yang ditandatangani Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, Nomor: 100/PP.02.2-Pu/71/2/2024. Ada sebanyak empat point yang diuraikan terkait mekanisme tersebut.
“Kami (KPU) sudah mengeluarkan pengumuman melalui media KPU, agar masyarakat yang punya atensi terkait pelaksanaan Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota tahun ini, itu bisa mendaftar sebagai pemantau,” ujarnya.
“Kami (KPU) sudah mengeluarkan pengumuman melalui media KPU, agar masyarakat yang punya atensi terkait pelaksanaan Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota tahun ini, itu bisa mendaftar sebagai pemantau,” tambahnya.
Kenapa pemantau di Pilkada berbeda dengan pemantau di Pemilu serentak 2024, Kenly menjelaskan bahwa hal itu sesuai aturan PKPU. Sementara, bagi mereka yang ingin mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau, dirinya mengingatkan agar memerhatikan beberapa persyaratan, diantaranya, harus terdaftar di Kesbangpol, serta bersedia melakukan pemantauan termasuk pembiayaan mandiri keanggotaannya.
“Akreditasi pemantau itu dilakukan oleh KPU sesuai wilayahnya. Berbeda dengan akreditasi pemantau pemilu kemarin. (Pemantau) Pemilu serentak kemarin dilakukan oleh bawaslu. Tentu dalam pengumuman itu ada syarat-syarat,” kata Kenly kembali.
Berikut Pendaftaran Pemantauan KLIK DISINI